Penerapan etika dan tanggung jawab profesi advokat dalam penanganan kasus hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan. Berdasarkan penelitian Wijaya (2022), tercatat bahwa selama periode 2020-2022, terdapat 127 kasus pelanggaran etika yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat, di mana 60% di antaranya terkait dengan konflik kepentingan dan praktik suap. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya internalisasi nilai-nilai etika dalam praktik profesi advokat.
  Permasalahan etika profesi tidak hanya terbatas pada pelanggaran kode etik konvensional, tetapi juga mencakup tantangan baru di era digital. Penelitian Suhartono (2023) mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi informasi telah memunculkan bentuk-bentuk pelanggaran etika baru, seperti kebocoran data klien melalui media sosial dan praktik advokat yang tidak proporsional dalam platform digital. Situasi ini menuntut adanya pembaruan regulasi dan standar etika yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Aspek pengawasan dan penegakan kode etik juga menjadi sorotan penting dalam evaluasi penerapan etika profesi advokat. Riset yang dilakukan oleh Pratama (2024) menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini masih bersifat reaktif dan kurang efektif dalam mencegah pelanggaran etika. Lemahnya koordinasi antar organisasi advokat dan keterbatasan sumber daya dalam melakukan pengawasan menjadi faktor penghambat utama dalam penegakan etika profesi.
  Upaya peningkatan profesionalisme advokat melalui pendidikan berkelanjutan dan penguatan sistem sanksi perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini mencakup pembaruan kurikulum pendidikan profesi advokat, peningkatan intensitas pelatihan etika profesi, serta reformasi mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas dan konsisten.
Kesimpulan
  Evaluasi penerapan etika dan tanggung jawab profesi advokat menunjukkan masih adanya kesenjangan antara standar ideal dengan praktik di lapangan. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan penguatan regulasi, sistem pengawasan, pendidikan berkelanjutan, dan mekanisme sanksi yang lebih efektif. Reformasi sistem ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan Indonesia.
Daftar Pustaka
Pratama, A. (2024). Efektivitas Sistem Pengawasan Kode Etik Advokat di Era Digital. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(1), 45-62.
Suhartono, R. (2023). Tantangan Etika Profesi Advokat dalam Era Teknologi Digital. Jurnal Etika Hukum Indonesia, 8(2), 112-128.
Wijaya, B. (2022). Analisis Pelanggaran Kode Etik Advokat: Studi Kasus 2020-2022. Jurnal Profesi Hukum, 12(3), 78-95.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H