Wakaf dengan model uang dianggap seperti tintingan yang memungkinkan Wakaf untuk menghasilkan lebih banyak pengahasilan. Dalam wakaf ini, fungsi uang bukan saja digunakan untuk alat tukar, namun juga sebagai produk siap produksi yang membantu perkembangan dan pengembangan kegiatan ekonomi lainnya. Â Oleh karena itu, Wakaf Tunai, seperti komoditas lainnya, dianggap mampu menghasilkan sedikit lebih banyak. Dalam hal lain, Wakaf Tunai merupakan jalan keluar yang mampu meningkatkan produktivitas Wakaf.
Wakaf dengan model uang dianggap seperti tintingan yang memungkinkan Wakaf untuk menghasilkan lebih banyak pengahasilan. Dalam wakaf ini, fungsi uang bukan saja digunakan untuk alat tukar, namun juga sebagai produk siap produksi yang membantu perkembangan dan pengembangan kegiatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, Wakaf Tunai, seperti komoditas lainnya, dianggap mampu menghasilkan sedikit lebih banyak. Dalam hal lain, Wakaf Tunai merupakan jalan keluar yang mampu meningkatkan produktivitas Wakaf.
Dari segi ekonomi, potensi wakaf uang sangat besar untuk membangun kemandirian finansial masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Hal ini karena wakaf tunai memiliki beberapa keunggulan dibandingkan wakaf tradisional. Manfaat wakaf tunai bagi kemandirian finansial masyarakat seperti: (1) wakaf tunai lebih produktif, dana bisa langsung digunakan, dan hasil investasi dana wakaf langsung bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti beasiswa, untuk kemaslahatan umat. Perawatan medis, gaji guru, dan lain-lain. (2) Wakaf Tunai dapat digunakan untuk mendanai dan membangun aset wakaf berupa tanah atau bangunan untuk keperluan usaha produktif seperti: Pembangunan toko, kedai, supermarket, rumah sakit, dan lain-lain. (3) Wakaf mudah dilakukan karena siapa saja bisa mengamalkan wakaf tunai tanpa harus menunggu harta terlebih dahulu.
Dengan kata lain, keberadaan Wakaf Tunai menjadi kebanggaan dan mampu membantu dalam membangun kemandirian finansial masyarakat untuk membantu mensejahterakan diri mereka sendiri. Hal ini tercapai terutama pada tataran implementasi dan penggunaan, dimana alat wakaf uang dapat diterapkan sesuai kebutuhan oleh wakaf tunai itu sendiri.
Munculnya wakaf tunai di Indonesia dilatarbelakangi dari pendapat bahwa wakaf tanah sudah tidak efektif lagi terhadap kondisi kehidupan penduduk Indonesia yang jumlah penduduknya semakin bertambah dan bertambah. Dimana pada wakaf tanah orang yang tinggal di dekat tanah wakaflah yang bisa menikmatinya. Masyarakat miskin kini banyak tersebar luas di seluruh Indonesia dan membutuhkan sumber pendanaan baru yang mandiri waktu dan tempat. Besarnya kebutuhan Dana Kemiskinan dan lokasi di luar wilayah Wakaf memunculkan gagasan Wakaf dan uang. Uang fleksibel dan tidak mengenal batas peredaran.
Di Indonesia, sudah memiliki sebagian lembaga yang melakukan dan memperkenalkan Wakaf Tunai, setidaknya pada tataran pelaksanaan Wakaf dalam bentuk uang. Bank Muamalat Indonesia (BMI) telah mendirikan lembaga baru "Baitul Mal Mu`amalat", Pemerintah Kota Bekasi, Universitas Indonesia. Pada kenyataannya, pengelolaan Wakaf Tunai belum optimal, sehingga banyak yang belum merasakannya. Namun upaya penguatan wakaf tunai setidaknya sudah dimulai, dengan segala keterbatasannya.
Dilihat dari segi ekonomi, wakaf tunai dapat diberdayakan di Indonesia. Hal ini karena model wakaf ini mendistribusikan jangkauan mobilisasi di antara beberapa anggota masyarakat, yaitu dalam bentuk kekayaan fisik, jauh lebih merata daripada model wakaf-wakaf tradisional. Itu cenderung dikelola dari keluarga yang mampu (kaya). Itu dapat dikaitkan dengan besarnya potensi wakaf tunai untuk dikembangkan di Indonesia dalam rangka membangun kemandirian ekonomi umat.
Menurut Wakaf Tunai, Wakaf Tunai juga sangat strategis dalam menciptakan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran pada kegiatan manufaktur tertentu, dengan prinsip dan kepentingan syariah. Hal ini berpotensi untuk memperkuat dunia usaha dan memperkuat fundamental ekonomi. Oleh karenanya, dalam konteks pembangunan yang lebih luas, wakaf tunai perlu lebih diperhatikan untuk mendanai berbagai proyek sosial, melalui penguatan wakaf tidak bergerak yang selama ini menjadi beban.
Mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah saat ini dalam mengalokasikan dana untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan upaya gerakan Wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia sangat diperlukan dengan gerakan Wakaf Tunai. Keberadaan model wakaf tunai dengan sertifikat wakaf tunai (SWT) dipandang perlu dan mendesak sebagai alternatif alat pembiayaan yang dapat menutupi kekurangan dari sistem kesejahteraan yang ada.. Oleh karena itu, sudah saatnya memberikan porsi yang seimbang antara uang tunai, ekuitas dan surat berharga lainnya untuk memberikan wawasan tentang pentingnya produk keuangan untuk berpartisipasi aktif dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Dosen Pengampu : Fitriani, M.E.
Instansi : IAIN Bone