Psikologi forensik merupakan bidang psikologi yang berkaitan erat dengan ilmu hukum. Psikologi forensik ini biasa digunakan dalam menangani proses pengadilan kasus-kasus hukum serta proses penyelidikan kasus. Psikolog forensik dapat menjadi saksi ahli dalam pengadilan untuk membantu juri dan hakim dalam memahami bukti-bukti yang berkaitan dengan psikologi. Akan tetapi, psikologi forensik memiliki wewenang dan pertanggungjawaban yang wajib dipatuhi dalam menangani permasalahan psikologi tersebut (Asa, 2022). Psikologi forensik memiliki beberapa peran dalam penegakan hukum, seperti aspek pencegahan, aspek penanganan (penyelidikan dan proses pengungkapan), aspek pemidanaan, dan aspek pemenjaraan. Dalam hal ini, psikolog forensik dikaitkan dengan pelatihan dan pengevaluasian pada petugas kepolisian dan penegak hukum lainnya.
Dalam rangka penegakkan tanggung jawab dan wewenang nya, psikologi forensik harus didasari pada kode etik psikologi (HIMPSI, 2010) pada pasal 58 mengenai Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak. Pasal ini berisi bahwa Psikolog forensik memiliki wewenang dalam membantu penjelasan kesaksian baik secara laporan tertulis maupun lisan mengenai hasil penyelidikannya, dan memaparkan dalam proses peradilan yang berlandaskan asas profesionalitas dan didasari kode etik psikologi.
Pertanggung jawaban psikologi forensik harus sesuai dengan standar dan didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, serta tidak adanya keberpihakan kesalah satu pihak, memiliki kompetensi dalam memahami sistem hukum di Indonesia juga mendasarkan dengan kode etik psikologi. Maka dari itu tanggung jawab psikolog forensik sangatlah besar, karena apabila terjadi kesalahan dalam penilaian atau kesaksian ahli sangat berdampak besar bagi keputusan hakim dan juri pengadilan dan kelanjutan hidup seseorang dimasa depannya.
Psikologi forensik dapat melakukan penilaian kejiwaan pada individu yang terlibat dengan kasus hukum. Hal ini membantu proses peradilan untuk menentukan individu bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan berkaitan dengan kasus tersebut. Maka dari itu, psikolog forensik bisa menjadi saksi ahli dalam proses peradilan. Oleh karena itu, psikolog forensik harus memiliki kemampuan dan wawasan yang memadai dalam bidang psikologi dan hukum, serta mematuhi standar etika dan profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaannya.
Psikolog forensik juga memiliki peranan penting dalam  menangani permasalahan psikologis, terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan psikologis seseorang dan gangguan kejiwaan. Dalam menangani korban, psikolog forensik dapat menangani permasalahan pada trauma korban yang dialaminya, selain itu psikolog forensik dapat memberikan dukungan psikologis atau memberikan afirmasi positif bahwa semua yang terjadi memiliki makna dan pembelajarannya masing-masing, serta dapat melakukan terapi untuk membantu korban-korban dalam mengatasi dampak psikologis dari kejahatan yang dialaminya.Â
Penanganan yang dilakukan psikolog forensik dalam menangani pelaku kejahatan atau tindakan kriminal, yakni dapat melakukan konseling dan memberikan terapi-terapi untuk membantu pelaku mengatasi permasalahan yang ada di dalam psikologis nya, mencegah tindakan atau perilaku kriminal di masa depan serta bertujuan untuk mengubah perilaku yang diinginkan nya.
Dalam hal ini, psikolog forensik harus memahami, memperhatikan, serta menjalankan kode etik psikologi Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam melakukan pekerjaan nya sebagai seorang ilmuwan psikologi di Indonesia (Sopyani & Edwina, 2021). Dan juga seorang psikolog forensik harus sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang diperoleh nya dalam proses penyelidikan psikologis terhadap korban ataupun pelaku. Terutama dalam aspek evaluasi kompetensi dan pertanggungjawaban seorang individu yang terlibat dengan proses hukum.Â
DAFTAR PUSTAKA
Asa, A. I. (2022, September). Psikologi Forensik Sebagai Ilmu Bantu Hukum dalam Proses Peradilan Pidana. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.
HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia (Pertama ed.). Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia. http://www.himpsi.org
Sopyani, F. M., & Edwina, T. N. (2021, November). Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 01(01), 46-49.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H