Mohon tunggu...
Dita Melati Putri
Dita Melati Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Hello! It's great to see you on my page!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Responsibility to Protect dalam Konflik di Darfur, Sudan (2003-2005)

2 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:36 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik di Darfur mencerminkan kesenjangan antara prinsip moral R2P dan realitas politik global. R2P bertujuan melindungi warga sipil dari kejahatan serius, tetapi penerapannya sering kali terhambat oleh faktor politik. Untuk ke depan, diperlukan perbaikan dalam mekanisme internasional dan komitmen yang lebih kuat dari negara-negara besar.

DAFTAR PUSTAKA

Oktaviana, M. (2021). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Oleh Omar Hassan Al-Bashir Di Darfur, Sudan. BELLI AC PACIS (Jurnal Hukum Internasional), 7(2), 59-67.

Rahayu, R. (2012). Eksistensi Prinsip Responsibility to Protect Dalam Hukum Internasional. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 128-136.

Retnowatik, F. W., & Pasan, E. (2021). Pelaksanaan Prinsip Responsibility To Protect PBB Dalam Penanganan Krisis Kemanusiaan Di Afrika (Republik Afrika Tengah, Sudan & Nigeria). Jurnal Sosial-Politika, 2(1), 17-30.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun