Konflik di Darfur mencerminkan kesenjangan antara prinsip moral R2P dan realitas politik global. R2P bertujuan melindungi warga sipil dari kejahatan serius, tetapi penerapannya sering kali terhambat oleh faktor politik. Untuk ke depan, diperlukan perbaikan dalam mekanisme internasional dan komitmen yang lebih kuat dari negara-negara besar.
DAFTAR PUSTAKA
Oktaviana, M. (2021). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Oleh Omar Hassan Al-Bashir Di Darfur, Sudan. BELLI AC PACIS (Jurnal Hukum Internasional), 7(2), 59-67.
Rahayu, R. (2012). Eksistensi Prinsip Responsibility to Protect Dalam Hukum Internasional. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 128-136.
Retnowatik, F. W., & Pasan, E. (2021). Pelaksanaan Prinsip Responsibility To Protect PBB Dalam Penanganan Krisis Kemanusiaan Di Afrika (Republik Afrika Tengah, Sudan & Nigeria). Jurnal Sosial-Politika, 2(1), 17-30.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H