1. Efektivitas hukum merujuk pada kesesuaian antara peraturan hukum dan implementasinya dalam praktik. Beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas hukum di masyarakat melibatkan:
a. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri Ada tiga aspek yang membedakan penerapan hukum sebagai kaidah, yakni:
Kaidah hukum berlaku secara yuridis.
Kaidah hukum berlaku secara sosiologis.
Kaidah hukum berlaku secara filosofis.
b. Penegak hukum Dengan cakupan yang luas, baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum, penegak hukum diharapkan memiliki kualitas berikut:
Logis, mampu membedakan antara yang benar dan salah.
Ethis, tidak monoton dalam pendekatannya.
Estetis, mencari kebenaran tanpa hanya memandang kepentingan pribadi.
c. Sarana atau fasilitas Faktor ini sangat krusial dalam meningkatkan efektivitas hukum, di mana sarana berperan sebagai pendukung.
d. Masyarakat Merujuk pada tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yang mencerminkan derajat kepatuhan.