1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli
a. Soerjono Soekanto Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
b. Satjipto Raharjo Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
c. R. Otje Salman Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
d. H.L.A. Hart H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hokum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hokum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules (Zanudin Ali,2006,1).
e. Selo Soemarjan mendefinisikan bahwa ilmu yang mengkaji struktur sosioal dan proses sosial beserta berbagai perubahan yang terjadi di dalamnya.
2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Pendapat Saya
Jadi, sosiologi hukum adalam ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik hukum dengan sosial masyarakat di dalamnya.
3. Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakatÂ
Kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni.
Faktor yang memperngaruhi kasus tersebut yaitu adanya kelalaian pengemudi sehingga mengakibatkan istrinya meninggal. Selain itu, adanya peraturan hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Dari kasus tersebut, Saiful Jamil didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4). Sehingga hukuman yang diberikan berupa 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
a. Contoh pemikiran Emile Durkheim
Pemikiran ini tidak lepas dari teori fakta sosial yang diungkapnya. Emile Durkheim berpendapat bahwa fakta sosial berasal dari luar individu, misalnya kepercayaan, norma, status, peran, dan institusi.
Teori fakta sosial merupakan cara pandang seorang individu dalam melakukan tindakan sosial melalui pemikirannya yang didasarkan oleh sikap koersif dalam kehidupan.
Macam-macam fakta sosial, diantaranya: fakta sosial non material dan fakta sosial material.
Contoh pemikiran Emile Durkheim yaitu:
1. Kepercayaan
Kepercayaan ini bersifat sakral yang berhubungan dengan makhluk hidup dengan hal profane. Sehingga menurut Emile Durkheim kepercayaan ini harus dihormati.
2. Ritual Agama
Ritual agama juga menyangkut dengan hal-hal yang sakral. Emile Durkheim menjelaskan bahwa yang termasuk ritual agama seperti upacara adat, pesta, ritus, dan lain-lain.
b. Aliran Pemikiran Positivisme
Positivisme merupakan pendekatan sosiologis dan filsafat yang mengandalkan bukti empiris. Aliran ini ditemukan oleh pemikiran filsafat dan sosiolog Perancis Henri de Saint-Simon, Auguste Comte, dan Emile Durkheim tetapi cabang ke tradisi Jerman-Austria dan Amerika pada awal abad ke-20.
Contoh pemikiran positivisme sering dijumpai pada penelitian serta eksperimen yang dilakukan oleh para ahli dimana untuk mengetahui asal usul serta penyebab terjadinya suatu fenomena dengan serangkaian proses dan metodenya.
5. Hasil review book dan inspirasinyaÂ
- Identitas buku:
- Judul buku: Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik Dan Harapan Penegakan Hukum)
- Penulis: Dr. Rio Christiawan, S. H., M. Hum., M. Kn.
- Penerbit: PT RajaGrafindo Persada
- Kota terbit: Depok
- Tahun: 2021
- Jumlah Halaman: viii., 110 hlm.
- ISBN: 978-602-1288-76-4
Kesimpulan:
Sosiologi hukum merupakan bidang ilmu hukum yang berfokus pada perilaku masyarakat sebagai respons atas penerapan hukum. Sosiologi hukum tidak hanya mempelajari pada "law in book" saja melainkan juga berfokus pada "law in action" yang berarti penerapan hukum pada masyarakat dan respon dari masyarakat tersebut terkait dengan penerapan hukum. Penguraian sosiologi hukum dalam buku ini diuraikan secara kontemporer, artinya membahas aspek sosiologis dari berbagai fragmentasi peristiwa hukum yang terjadi sehingga para pembaca dapat memahami sosiologi hukum dalam penerapannya.
Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik Dan Harapan Penegakan Hukum) terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian pertama membahas tentang praktik penegakan hukum yang berisi kumpulan fragmentasi dan analisis sosiologis (empiris) terhadap berbagai kondisi penegakan hukum di Indonesia. Bagian kedua membahas tentang harapan penegakan hukum yang berisi refleksi sosiologi hukum kontemporer dan pandangan sosiologi terhadap harapan masyarakat pada kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dan bagian ketiga membahas tentang dinamika isu-isu hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Pada bagian pertama terdiri dari tujuh sub bab, diantaranya persoalan lembaga permasyarakatan, gugatan pada saksi ahli, narkoba dan korupsi, darurat peradilan anak, laten kleptokrasi, quo vadis putusan uji materiil MA, match fixing, perjudian, dan mafia bola, prostitusi dan hedonisme (oknum) artis, aspek hukum pelarungan, setelah Udin pergi, persoalan perkawinan dan perceraian, serta masalah keamanan bagasi.
Pada bagian kedua terdiri dari enam sub bab, diantaranya momentum pembenahan kejaksaan, menghentikan korupsi, reformasi peradilan, menakar kiprah tim nasional pencegahan korupsi, revolusi mental untuk lembaga permasyarakatan, dan berharap (apa) dari ketua MA.