Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Praktik dan Teori

31 Oktober 2023   09:52 Diperbarui: 31 Oktober 2023   10:19 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil Review buku 

Judul: Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Praktik dan Teori

Penulis: Muhammad Julijanto, dkk.

Tahun: 2022

Bab 3: Tantangan dan Peluang

1. Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank

Lembaga keuangan diartikan sebagai suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan. Sedangkan lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan yang didasarkan prinsip-prinsip syariah (Laksmana, 2009). Lembaga keuangan syariah dibagi menjadi 2, yaitu lembaga keuangan syariah bank dan non-bank.

Adapun contoh lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat wakaf.

Adapun tantangan lembaga keuangan syariah sendiri diantaranya:
a. Kesiapan masyarakat Islam Indonesia dalam menerima kehadiran lembaga keuangan berasaskan syariah.
b. Kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
c. Adanya kenyataan empiris manajemen rata-rata lembaga keuangan Islam.
d. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia lembaga keuangan syariah mutlak diperlukan.
e. Peningkatan layanan dan diferensiasi produk.
f. Terbatasnya modal serta akses permodalan yang dirasa cukup sulit.

Selain tantangan, lembaga keuangan syariah juga mempunyai peluang untuk berkembang pesat dan juga besar.

2. Peran DPS dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Era Digital

DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah pada setiap aktivitas ekonomi syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk, prosedur, dan sistem sudah sesuai dengan prinsip syariah. DPS sebagai perpajangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN) berperan sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah; Bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut bejalan sesuai dengan tuntutan syariat Islam (Karim, 2001).

Revolusi industri menyebabkan ada pekerjaan lama yang menghilang, dan jutaan pekerjaan baru yang muncul. Revolusi industri juga membawa perubahan dalam bermuamalat yang dulunya hanya hubungan antar individu, sekarang hubungan antara individu dengan perusahaan, dan antara perusahaan dengan perusahaan.

Oleh karena itu, dalam pengembangan ekonomi syariah, DPS dituntut tidak hanya memahami fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga harus memahami konsep ekonomi secara umum, dan perkembangan aktivitas ekonomi di era digital.

3. Urgensi Etika dalam Bisnis Syariah

Bisnis syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat dan menarik minat pelaku bisnis dalam berbagai bentuk kegiatan bisnis. Keberadaan bisnis syariah dalam berbagai bentuknya terbukti sangat membantu masyarakat, khususnya kalangan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik berupa komoditas barang atau layanan jasa yang halal dan terbebas dari maisir, gharar, haram, riba, dan batil.

Etika memiliki peran penting dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnis syariah. Melalui etika, pelaku bisnis dapat menerapkan perilaku etis dalam aktivitas bisnisnya. Etika berperan membentuk karakter etis bagi pelaku bisnis untuk berperilaku baik dan wajar sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini menunjukkan peran etika dalam aktivitas bisnis syariah menjadi suatu keharusan dan sangat penting keberadaannya. Melalui bisnis yang beretika diharapkan prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan secara menyeluruh dalam bisnis syariah.

4. Etika dalam Kewirausahaan Perspektif Syariah

Etika berasal dari kata ethos yang diambil dalam Bahasa Yunani yang memiliki makna yaitu kebiasaan (custom) atau karakter (Fahmi dalam Klaudia et al., 2022). Karakteristik yang ada dalam dari seorang wirausaha menurut Konadi & Irawan, (2013) yaitu:
a. Mampu mendapatkan peluang.
b. Seberapa besar upaya dalam memecahkan masalah dan keuletan dalam menjalankan usaha.
c. Komitmen yang kuat terhadap kesepakatan awal.
d. Seperti apa mengukur manfaat dan quality barang ataupun jasa yang dihasilkan.
e. Mampu menantang, menghadapi, serta mengelola risiko, dll.

Langkah dan strategi yang diterapkan Rasulullah dalam dunia kewirausahaannya adalah beliau yang pandai melakukan segmentasi dan menetapkan target pasar. Selain itu Rasulullah juga menjunjung tinggi adanya hubungan baik dengan pelanggannya sehingga memudahkan beliau untuk bisa ekspansi dan melebarkan sayap usahanya hingga mencapai lebih dari 17 negara.

Salah satu prinsip usaha al amin ini dapat dijadikan pedoman untuk masyarakat sekarang dalam melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam berwirausaha, nabi selalu menerapkan sifat shiddiq (benar), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathanah (cerdas).

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Dita Dwi Prastika (212111105)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun