Mohon tunggu...
Dita Dewayani
Dita Dewayani Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Bermain, menulis, membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI 1945

17 November 2022   13:24 Diperbarui: 17 November 2022   13:36 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Hukum dasar terbagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang dikenal dengan nama konvensi. Hukum dasar tertulis merupakan suatu aturan hukum yang dijadikan pondasi dalam pembentukan peraturan dan berbentuk tertulis pada sebuah naskah. Salah satu contoh dari hukum dasar tertulis di Indonesia adalah UUD NRI 1945. Sedangkan hukum dasar tidak tertulis (konvensi) merupakan kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Contoh konvensi di Indonesia yaitu Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 Agustus pada sidang DPR, dan pidato presiden tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada minggu pertama bulan januari setiap tahunnya.

Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional yaitu:

1. UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber hukum tertulis (tertinggi), sehingga setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan UUD NRI Tahun 1945.

2. UUD Tahun NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sehingga UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia di atur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang;

 4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi;

7. Peraturan Daerah Kabupaten.

Kedudukan peraturan tersebut mencerminkan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya maupun dengan UUD NRI Tahun 1945. Apabila suatu peraturan/Undang-Undang dibawahnya  bertentangan dengan peraturan/Undang-Undang diatasnya maka dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, jika peraturan/Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 maka dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tindak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR dan Presiden. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek mengenai peraturan hukum yang lebih rendah sudah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh bertentangan  dengan UUD NRI Tahun 1945.

FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945

Berdasarkan pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 menempati kedudukan tertinggi dalam sistem hukum nasional sehingga memiliki empat fungsi, yaitu:

1. Pedoman atau acuan, yaitu pedoman dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan;

2. Pengatur, yaitu mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan;

3. Penentu, yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara;

4. Alat Kontrol, yaitu sebagai pengontrol peraturan yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.  

SIFAT UUD NRI TAHUN 1945

Sifat konstitusi dibedakan menjadi tiga, yaitu konstitusi tertulis, konstitusi tidak tetrulis dan konstitusi fleksibel-rigid. Konstitusi tertulis yaitu konstitusi yang tertulis pada suatu naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis yaitu konstitusi yang tidak tertulis pada suatu naskah, dan konstitusi fleksibel (luwes) yaitu konstitusi yang mudah di ubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman dan konstitusi rigid (kaku) yaitu konstitusi yang cara mengubahnya sulit dan tidak mengikuti perkembangan zaman.

Sedangkan UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:

1. Tertulis dan rumusannya jelas;

2. Singkat, supel, dan memuat aturan-aturan;

3. Memuat norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional;

4. Merupakan peraturan hukum positif tertinggi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun