Mohon tunggu...
DITA CAHYA KAMILA
DITA CAHYA KAMILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hi! semoga kalian menyukai artikel saya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, belajar tentang Perekayasaan Pelaporan Keuangan

12 November 2022   16:01 Diperbarui: 12 November 2022   16:02 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Orang atau badan yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan peraturan pada tingkat nasional.

c. Tim yang khusus dibentuk untuk itu.

    contoh : security and exchange ( SEC ), OJK, serta organisasi profesi atau unit/dinas kepemerintahan.

Sekian penjelasan dari aku, semoga kalian dapat memahaminya dengan mudah.

Terima kasih, wassalamualaikum..

         

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun