b. Orang atau badan yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan peraturan pada tingkat nasional.
c. Tim yang khusus dibentuk untuk itu.
  contoh : security and exchange ( SEC ), OJK, serta organisasi profesi atau unit/dinas kepemerintahan.
Sekian penjelasan dari aku, semoga kalian dapat memahaminya dengan mudah.
Terima kasih, wassalamualaikum..
    Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!