Jatuhnya vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membuat publik penasaran dengan hukuman satu ini. Teddy Minahasa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus mengedarkan narkoba jenis sabu. Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (9/5/2023)
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peredaran sabu, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup karena terbukti menjual narkotika jenis sabu, dengan jumlah barang sitaan lebih dari 5 kilogram. Tindakan tersebut melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
 Namun, masih terdapat kekeliruan dalam pemahaman masyarakat mengenai hukuman penjara seumur hidup. Banyak yang menganggap bahwa durasi hukuman tersebut sesuai dengan umur saat terdakwa melakukan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 25 tahun, maka hukuman penjara akan berlangsung selama 25 tahun. Namun, penjara seumur hidup sebenarnya tidak berarti demikian. Hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai meninggal dunia. Jadi, terpidana penjara seumur hidup akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Jenis pidana ini diatur dalam pasal 12 KUHP dan berlaku di Indonesia.
Kasus penjara seumur hidup merupakan hal yang serius dan kompleks dalam sistem hukum Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami sistem hukum di Indonesia, termasuk kasus-kasus seperti itu. Pendidikan kewarganegaraan memainkan peran penting dalam memahami kasus penjara seumur hidup dan isu-isu yang terkait dengan sistem peradilan pidana.
Hukuman penjara seumur hidup memiliki relevansi yang kuat dengan pendidikan kewarganegaraan, terutama dalam konteks pemahaman tentang hukum, keadilan, dan tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan negara.
Pertama-tama, pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam membekali individu dengan pengetahuan tentang hukum dan sistem peradilan di negara mereka. Melalui pendidikan kewarganegaraan, individu dapat memahami peran hukum dalam menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan keadilan. Hal ini penting untuk membentuk kesadaran hukum yang kuat di antara warga negara. Ketika seseorang divonis penjara seumur hidup, itu menunjukkan bahwa individu tersebut telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum. Melalui pendidikan kewarganegaraan, individu dapat memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka dan pentingnya mematuhi hukum sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Hal ini dapat menguatkan nilai-nilai kepatuhan hukum, integritas, dan kesadaran moral dalam masyarakat.
Selain itu, hukuman penjara seumur hidup juga dapat menjadi titik tolak untuk mengajarkan nilai-nilai rehabilitasi dan resosialisasi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. Ini melibatkan upaya untuk mempromosikan pendidikan di dalam penjara, pelatihan keterampilan, dan pembangunan karakter yang dapat membantu narapidana dalam proses reintegrasi sosial.
Lebih jauh lagi, pemahaman tentang hukuman penjara seumur hidup melalui pendidikan kewarganegaraan juga dapat melahirkan diskusi tentang sistem peradilan yang adil dan proporsional. Masyarakat dapat belajar tentang prinsip-prinsip hukum yang mendasari penjatuhan hukuman, seperti asas praduga tak bersalah, pemeriksaan bukti yang adil, dan pertimbangan hukuman yang seimbang. Diskusi semacam ini penting dalam memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak individu.
 Disamping itu kita pun harus melihat bagaimana kekurangan dan kelebihan dari vonis hukuman penjara seumur hidup ini, ditinjau dari aspek pendidikan kewarganegaraan maka dapat disimpulkan seperti ini:
Kekurangan Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Pendidikan Kewarganegaraan:
- Kurangnya fokus pada rehabilitasi: Hukuman penjara seumur hidup cenderung lebih berorientasi pada pemisahan pelaku kejahatan dari masyarakat daripada rehabilitasi dan uresosialisasi mereka. Hal ini dapat mengabaikan potensi individu untuk berubah dan memberikan kontribusi positif setelah menjalani hukuman.
- Pengeluaran yang tinggi: Hukuman penjara seumur hidup memerlukan pengeluaran yang besar dari pemerintah untuk mempertahankan tahanan sepanjang hidup mereka. Dana yang dialokasikan untuk penjara seumur hidup dapat digunakan untuk tujuan lain yang lebih bermanfaat, seperti program rehabilitasi, pendidikan, atau dukungan bagi korban kejahatan.
- Tidak memberikan kesempatan perbaikan: Kehadiran hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat dapat membatasi motivasi bagi narapidana untuk melakukan perubahan positif atau memperbaiki diri.
Kelebihan Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Pendidikan Kewarganegaraan:
- Efek pencegahan: Hukuman penjara seumur hidup dapat menjadi faktor pencegah dalam masyarakat. Ketika masyarakat mengetahui konsekuensi yang serius dari tindakan kriminal yang serius, hal ini dapat menjadi peringatan bagi mereka untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.
- Keadilan dan keamanan: Dalam beberapa kasus, hukuman penjara seumur hidup dapat dianggap sebagai bentuk keadilan yang memadai bagi kejahatan yang parah dan mengancam keselamatan masyarakat. Hal ini dapat memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dan korban kejahatan yang terkena dampak.
- Deterrence: Hukuman penjara seumur hidup dapat berfungsi sebagai bentuk hukuman yang sangat berat, yang dapat mendorong individu untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal yang serius. Ancaman hukuman seumur hidup dapat menjadi faktor penghambat yang efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan.
- Â Pembelajaran sosial: Hukuman penjara seumur hidup dapat menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan kewarganegaraan, membantu masyarakat memahami konsekuensi dari tindakan kriminal yang serius. Hal ini dapat membentuk kesadaran hukum yang lebih baik, mempromosikan kepatuhan hukum, dan memberikan dorongan untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Penting untuk diingat bahwa penilaian terhadap kekurangan dan kelebihan hukuman penjara seumur hidup dapat bervariasi tergantung pada konteks sosial, budaya, dan sistem peradilan yang berlaku. Diskusi terbuka dan evaluasi yang cermat diperlukan untuk mencari keseimbangan yang tepat antara keadilan.***
Dita Arysanti, mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pamulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H