Kasus sengketa penutupan akses jalan masuk Perumahan BTN Grand Yudha Marwah Residence di Kelurahan Lapadde, Kota Parepare, menyoroti isu penting terkait hak milik dalam hukum agraria Indonesia. Sengketa ini melibatkan pemilik lahan yang menutup akses jalan sebagai bentuk protes karena developer, Mansyur Leo dari PT Marwah Cipta Pratama, belum menyelesaikan pembayaran sebesar 4 miliar Rupiah.
Dalam hukum agraria Indonesia, hak milik atas tanah diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Hak milik ini memberikan pemilik hak penuh untuk menggunakan, mengalihkan, dan mengelola tanah, tetapi juga harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban terkait hak tersebut.
Kasus ini mencerminkan ketidaksesuaian antara perjanjian jual beli dan pelaksanaannya. Penutupan akses jalan oleh pemilik lahan merupakan bentuk penegakan hak milik yang sah karena hak atas tanah tersebut masih berada di tangan pemilik hingga pembayaran selesai. Mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan berbagai pihak setempat menunjukkan upaya penyelesaian damai. Namun, ketidakhadiran Mansyur Leo dalam mediasi menunjukkan kurangnya tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi oleh pihak developer. Keterlibatan Wahyu yang menolak melanjutkan proyek karena tidak ingin mengambil risiko juga memperumit masalah ini.
Dari perspektif hukum agraria, kasus ini menekankan pentingnya :
- Kejujuran dan Kepatuhan dalam Perjanjian Jual Beli: Setiap perjanjian jual beli tanah harus dilakukan dengan itikad baik dan kejujuran. Penyelesaian kewajiban finansial seperti pembayaran harus dilakukan sesuai kesepakatan untuk menghindari konflik di kemudian hari.
- Penegakan Hak Milik: Hak milik harus dihormati dan dilindungi. Penutupan akses jalan oleh pemilik lahan adalah bentuk penegakan hak milik mereka. Namun, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum dan mediasi yang adil.
- Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa: Mediasi adalah alat penting untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, sangat membantu dalam mencapai solusi yang adil bagi semua pihak
Kasus di Parepare ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah. Kepatuhan terhadap perjanjian dan penghormatan terhadap hak milik adalah kunci untuk menghindari konflik dan menciptakan lingkungan hukum agraria yang sehat dan adil. Diharapkan mediasi lanjutan akan membawa hasil positif, mengembalikan akses jalan yang tertutup, serta menyelesaikan kewajiban finansial yang tertunda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H