Menyakiti diri sendiri atau melukai diri sendiri mengacu pada tindakan menyakiti tubuh  yang dilakukan dengan sengaja, tanpa niat bunuh diri, semata-mata untuk menghilangkan rasa sakit yang disebabkan oleh tekanan psikologis. Dikutip dari ``Journal of Factors Provoking Self-Harm in Adolescent Girls'' karya Bernardus Crisma Wibisono dan Ellie Yuliandari Gunartin, self-harm biasa dilakukan oleh orang-orang yang kondisi psikologisnya belum stabil.
Dalam Ilmu Psikologi, perilaku menyakiti diri bisa didorong karena beberapa hal, seperti depresi, harga diri rendah, pola asuh yang otoriter, atau sifat neurotisisme.Â
Self-harm adalah tindakan melukai diri sendiri dan dapat disebabkan oleh berbagai sebab. Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan menyakiti diri sendiri antara lain trauma dari peristiwa tertentu di masa lalu. Dalam situasi ini, tindakan menyakiti diri sendiri diyakini digunakan sebagai sarana bagi pelaku tindakan menyakiti diri sendiri untuk melupakan peristiwa traumatis tersebut.
Merasa tertekan dan mempunyai emosi negatif dalam  waktu yang lama juga menjadi salah satu penyebap. Misalnya, tekanan akibat masalah keluarga dapat menimbulkan emosi negatif di hati seseorang. Dalam kondisi ini, orang yang menderita self-harm cenderung menyakiti dirinya sendiri untuk mengungkapkan perasaan dan emosi negatif. Tidak dapat mengekspresikan dirimu dengan baik, Hal Ini Menyebabkan Stress dan Depresi.
Undang-undang mengenai tindakan menyakiti diri sendiri  adalah ilegal atau tidak diperbolehkan. Dalam Islam, segala bentuk tindakan menyakiti diri sendiri  termasuk tindakan kekerasan terhadap diri sendiri.
Self harm dalam Islam digolongkan sebagai perbuatan zalim. Allah SWT sangat membenci hamba-Nya yang berbuat demikian. Dalam Surat Yunus ayat 44, Allah berfirman:Â
"Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, tetapi manusia itulah yang menzalimi dirinya sendiri."Â
Disebutkan dalam firman Allah surah An-Nisa' [4] ayat 29:
 "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah maha penyayang kepadamu."
 Ayat ini menjelaskan bahwa kita dilarang melakukan bunuh diri dalam bentuk apapun. Tafsir bin Kasir menjelaskan bahwa ayat ini tentang bunuh diri  dengan  melakukan perbuatan terlarang atau maksiat oleh karena itu, jika ditanya tentang hukumnya, jelas bahwa menyakiti diri sendiri itu haram dan  dosa besar.
Allah sendiri yang berfirman dalam kalimat berikut: "Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." Hal ini dibuktikan dengan Allah sendiri yang memberikan perintah dan segala larangan kepada hamba-hamba-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah  dan dikutip dari buku karya Ima Madani yang menyatakan bahwa Islam tidak melarang atau memerintahkan apapun yang tidak mempunyai efek samping.
Umat Muslim hendaknya memahami betapa berharganya ia di mata Allah SWT. Alih-alih emosi pada luka batin di masa lalu, orang yang berkeinginan untuk melakukan self harm hendaknya mengalihkan fokus pada hal lain yang bersifat positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H