Mohon tunggu...
DITA ALLFIYA PUTRI
DITA ALLFIYA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai bidang ekonomi dan seputar perkembangan bisnis saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buah dari Suara Rakyat Mengenai Kenaikan Pajak 12 Persen

8 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 8 Januari 2025   18:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).

4. Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).

5. Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).

6. Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).

Pada dasarnya, menurut Surat Keterangan dari P2Humas DJP kenaikan pajak ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 yang kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, perubahan mengenai pengenaan pajak 12% yang hanya ditujukan pada barang mewah mengisyaratkan Pemerintah masih peduli dan mendengarkan suara rakyat. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat bernafas dengan lega dan terus menyampaikan aspirasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun