3. Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
4. Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
5. Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
6. Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).
Pada dasarnya, menurut Surat Keterangan dari P2Humas DJP kenaikan pajak ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 yang kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, perubahan mengenai pengenaan pajak 12% yang hanya ditujukan pada barang mewah mengisyaratkan Pemerintah masih peduli dan mendengarkan suara rakyat. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat bernafas dengan lega dan terus menyampaikan aspirasinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H