Mohon tunggu...
Dita PujiLestari
Dita PujiLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

apa aja

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak Asasi Manusia

30 Desember 2021   17:40 Diperbarui: 30 Desember 2021   18:06 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama                           : Dita Puji Lestari

NIM                              : 21105030004

Nomor Urut              : 04

Semester/Jurusan  : 1/ IAT

Dosen Penguji          : Achmad Yafik Mursyid , M.A

Mata Ujian                 : Kewarganegaraan

Hari/Tanggal             : Selasa, 21 Desember 2021

Hak Asasi Manusia 

Setiap manusia pasti memiliki hak yang mutlak dimiliki dalam dirinya. Hak tersebut sudah melekat sejak manusia lahir dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak tersebut adalah Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut HAM. HAM (Hak Asasi Manusia) adalah  seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum yang ada. Hak yang dimaksud melekat disini meliputi hak untuk bebas mengemukakan pendapat, hak hidup, hak atas keamanan,hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan, hak untuk tidak diganggu, dan hak yang memberikan kebebasan sehingga dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Karena sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda bedakan golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.   

Dalam kehidupan sehari-hari masih sering terjadinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia  merupakan suatu tindakan yang bahkan bisa menghilangkan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh individu. Aturan Hak Asasi Manusia tercantum dalam UUD 1945 amandemen pasal 28a sampai dengan pasal 28j. banyak sekali kasus- kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Hal ini biasa disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Adapun faktor internal yang sering terjadi yaitu, rendahnya rasa empati, kurangnya toleransi, lebih mementingkan kepentingan pribadi dari kepentingan umum, tingginya sifat egois, bahkan keinginan balas dendam serta rendahnya pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, faktor eksternal yang mempengaruhi pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti kurang tegasnya aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan ekonomi bahkan masalah ekonomi.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dijelaskan dalam UU. RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan. Contoh dari pelanggaran Hak Asasi Manusia berat seperti, kasus munir, tragedi semanggi I dan II, kasus G30S PKI , kasus bom Bali, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh Hak Asasi Manusia ringan seperti, pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk berpendapat dan lain sebagainya.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia sangat bertentangan dengan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, Hak Asasi Manusia sudah memiliki wadah organisasi yang mengurus serta mengatasi permasalahan seputar Hak Asasi Manusia. Wadah organisasi tersebut adalah komnas HAM(Hak Asasi Manusia). Indonesia dengan menganut ideologi Pancasila, diharapkan dapat mengimplementasikan Hak Asasi Manusia dengan baik sesuai dengan sifat dasar ideologi tersebut. Menurut Pancasila, hak asasi setiap individu pada dasarnya diimplementasikan secara bebas. Akan tetapi, kebebasan tersebut dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga meskipun terdapat kebebasan, namun tidak mengganggu kebebasan orang lain. Namun pada realitanya hal tersebut belum sepenuhnya terlaksana di Indonesia.

Rakyat Indonesia sudah menikmati kebebasan, misalnya kebebasan untuk berorganisasi. Tidak hanya mendirikan partai-partai politik untuk memeperjuangkan aspirasi politiknya. Akan tetapi, rakyat juga mendirikan organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, perkumpulan masyaralat adat, serikat buruh, dan lain sebagainya. Kebebasan politik yang terdapat di Indonesia ternyata tidak diimbangi sama sekali dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti ha katas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan dan lain sebagainya. Dari berbagai daerah di Indonesia masih sering terjadi kasus kekerasan horizontal yang meleibatkan unsur-unsur polisi dan militer.

Hal-hal memprihatinkan seperti ini, seringkali aparat keamanan seolah olah tidak berdaya melindungi kelompok- kelompok yang menjadi sasaran kekerasan tersebu. Seperti kasus- kasus kekerasan masa lalu (kasus pembunuhan, kasus penculikan, penahanan sewenang-wenang terhadap ratusan ribu orang yang disangka menmpumyai kaitan dengan PKI, dan beberapa kasus lainnya) sampai hari ini belum memeperoleh penanganan yang adil.

Kondisi demikian, memiliki korelasi denggan ungkapan "lebih baik mencegah daripada menobati". Pada berbagai kondisi, upaya mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia harus dosadari dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun upaya pencegahan pelanggaran HAM antara lain:

  • Penegakan demokrasi dan supremasi hukum
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran HAM
  • Meningkatkan pemahaman menegenai prinsip HAM ke masyarakat
  • Meningkatkan kerja sama secara harmonis antarkelompok atau golongan masyarakat ,sehingga saling menghormati hak, keyakinan, dan pendapat masing-masing.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun