Seperti yang kita lihat dengan perkembangan teknologi informasi cukup tinggi serta beriringan dengan bertambahnya dimensi kekerasan terhadap perempuan.Â
Ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan, orang orang dengan mudah mengatakan bahwa perempuan mengalami kekerasan karena perempuan lemah,dan cukup pantas menerimanya ataupun sebutan-sebutan lain yang justru itu tidak memberikan penguatan dan dukungan serta perlindungan pada perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Kekerasan yang dimaksud disini yaitu kekerasan seksual!Â
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat saat ini cukup tinggi. Kasus kekerasan seksual ini, tentunya lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87 persen. Sedangkan, untuk pria yang mengalami kekerasan seksual sekitar 13 persen.Â
Seperti yang terjadi di kota kendari Sulawesi TenggaraÂ
Beberapa hari yang lalu telah terdapat Kasus Pria Cabuli 4 Bocah Tetangga di Kendari. Sungguh tiada hati nurani dan kehilangan akal pelaku tersebut.Â
Apakah tidak memikirkan dampak buruk yang akan terjadi pada korbanÂ
Seperti yang kita ketahui bahwa Kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada korban, meliputi penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.Â
Aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera pada pelaku pelaku yang tidak memiliki hati nurani.Â
Dalam hadis, Nabi bersabda:Â
"jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya"Â
(HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)
Dalam hadis lain Nabi bersabda;"Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran de--ngan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu diatas bahu perempuan yang bukan istrimu"
 (HR. At-Tabrani)
Dua hadis ini meneguhkan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H