Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Asuransi Syariah Review Skripsi

26 Mei 2024   19:25 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:56 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rumusan Masalah:

1. Bagaimana mekanisme Asuransi Syariah di Agency Pru Dynasty Wonogiri? 

2. Bagaimana mekanisme yang digunakan di Agency Pru Dynasty Wonogiri dalam perspektif Fatwa DSN MUI No 21/DSN-MUI/X/2001? 

Tujuan Penelitian:

1. Untuk mengetahui mekanisme Asuransi Syariah di Agency Pru Dynasty Wonogiri

2. Untuk mengetahui mekanisme yang digunakan di Agency Pru Dynasty Wonogiri dalam perspektif Fatwa DSN MUI No 21/DSN-MUI/X/2001

Kerangka Teori: Asuransi, Asuransi Syariah, dan Fatwa DSN MUI No 21/DSN-MUI/X/2001.

Review: dimulai dengan perkembangan dari PT Prudential Life Assurance Indonesia yang di dirikan pada tahun 1995 yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Prudential Indonesia menyediakan berbagai produk dan layanan yang direncang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan keuangan nasabah atau pesertanya. Prudential Indonesia meluncurkan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi sejak tahun 1999. Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan 6 kantor pemasaran serta 408 kantir pemasar mandiri.

Di skripsi ini penulis menspesifikasikan kepada Prudynasty cabang Wonogiri yang di dirikan pada 22 Februari 2019 dan telah diresimkan oleh Direksi PT. Prudential Life Assurance Bernadus Erry Prasetyo. Selanjutnya mengenai produk-produk yang terdapat dalam Prudynasty Wonogiri, penulis secara khusus membahas produk PRUlink Syariah. Dimana dalam produk tersebut terdapat 3 jenis produk asuransi yaitu: 1) PRUlink Syariah Investor Accouunt (PSIA) produk asuransi yang kontribusinya hanya dibayarkan satu kali dengan beberapa macam pilihan investasi, 2) PRUlink Syariah Assurance Account (PSAA) produk asuransi jiwa dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan peserta untuk sewaktu-waktu menggubah jumlah pertanggungan,kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta. 3) PRUCinta produk asuransi jiwa syariah tradisional yang menyediakan perlindungan komperhensif selama 20 tahun masa kepesertaan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan.

Selanjutnya dalam skripsi ini membahas mengenai analisis mekanisme asuransi syariah Prudynasty Wonogiri terhadap fatwa DSN MUI No 21/DSN-MUI/X/2001. Prudynasty Wonogiri memiliki produk asuransi syariah yang terdapat beberapa manfaat yang diberikan kepada setiap nasabahnya. Prudynasty Wonogiri menggunakan akad tabarru' dalam produk asuransi syariah, selain akad tabarru' terdapat pula akad ijarah yang berupa akad wakalah bil ujrah. Dalam akad tersebut terdapat pihak peserta dan perusahan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban pihak peserta ialah membayar premi yang sudah disepakati setiap bulannya dengan ujrah yang sudah disepakat juga antara peserta dan perusahaan. Untuk hak yang diperoleh peserta ialah berupa hak untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Sedangkan hak dan kewajiban perusahaan yaitu memberikan nasabah dalam membayarkan premi yang sesuai dengan kondisi nasabah dan perlindunggan rasa aman oleh peserta, kewajiban perusahaan yaitu membayarkan pengajuan klaim yang diajukan oleh peserta. Untuk investaso sendiri diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh peserta kemudian di kelola perusahaan yang akan di investasikan kepada bursa saham syariah. Prudynasty Wonogiri menerapkan beberapa prinsip dalam asuransi syariah yaitu: prinsip ikhtiar dan berserah diri, prinsip tolong menolong, prinsip tanggung jawab, prinsip saling kerja sama dan bantu membantu, dan prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahaan.

Terakhir, penulis memaparkan materi tentang tinjauan fatwa DSN MUI No 21/X/2001 terhadap mekanisme asuransi syariah di Agency Prudynasty Wonogiri. Dilihari dari ketentuan umum, akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), dan riba. Gharar (ketidakpastian) dalam asuransi syariah di Prudynasty dimana yang digunakan yaitu tabarru' atau tolong menolong yang dikelola langsung oleh prudential pusat yang dimana peserta mengetahui jumlah premi yang akan dibayarkan nantinya dan jumlah yang diterima nantinya. Maisir dalam mekanisme pelaksanaan di Prudynasty adanya keterbukaan antara peserta asuransi syariah dengan Prudynasty tentang pengelolaan dana serta pembagian bagi hasilnya. Dengan adanya keterbukaan pengelolaan dana tabarru' menjadikan peserta asuransi syariah lebih aman dan akan kembali menjadi peserta auransi. Riba Prudynasty mengalami defisit perusahaan menyediakan dana talangan yang digunkan untk menutupi operasional perusahaan dalam dana tabarru' dan sistem pengembaliannya itu dengan cara nanti dipotongkan dari dana tabarru', apabila terjadi surplus dan ssitem pengembaliannya dnegan cara diangsur tanpa dikenakan bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun