Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemenarikan Mengkaji Konsep Sosiologis, Legal Pluralism, Progressive Law, serta Efektivitas Hukum Masyarakat

4 Desember 2023   21:48 Diperbarui: 4 Desember 2023   23:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dita Aprilia Arista (212111071)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 

UAS Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab:

Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap ke efektivitas hukum dalam Masyarakat diantaranya:

  • Faktor Hukumnya Sendiri, Masalah yang paling sering ditemui dalam faktor ini yaitu perselisihan antara kepastian hukum dan keadilan. Sebab pada dasarnya keadilan adalah suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum adalah suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Hukum menjadi peranan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat karena hukum tidak hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman, dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukum ditengah kehidupan Masyarakat.
  • Faktor Penegak Hukum, Memiliki fungsi suatu hukum akan dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Hukum baru bisa ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum tersebut juga secara maksimal. Akan tetapi dalam prosesnya penegak hukum biasanya menghadapi suatu gangguan yang dimana memungkinkan terjadinya ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola pikir.
  • Faktor Sarana dan Fasilitas, Jika faktor fasilitas dan sarana tidak didukung dalam penegakan suatu hukum maka akan berdampak pada usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung secara baik dan lancar atau tidak akan mencapai tujuannya. Yang dimaksud dalam sarana dan fasilitas disini ialah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan sebagainya. Apabila dalam mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi nyata dan ditaati oleh masyarakat maka harus didukung pula oleh sarana dan fasilitas yang mendukung.
  • Faktor Masyarakat, Penegakan hukum yang berasal dari Masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di kehidupan bermasyarakat. Masyarakat disini memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum. Semakin sesuai apa yang telah diatur di dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum. Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di kehidupan bermasyarakat.
  • Faktor Kebudayaan, Faktor ini sebenarnya bersatu padu dengan faktor Masyarakat namun sengaja dibedakan, karena dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non materil. Faktor ini juga mempunyai fungsi yang dimana mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana dalam bertindak, berbuat, dan menentukan sikap apabila berinteraksi dengan orang lain. Jika budaya di suatu masyarakat baik maka penerapan hukum yang diimplementasikan ditengah masyarakat juga semakin baik.

Karakter penegak hukum yang efektif diantaranya sebagai berikut:

  • Meninggalkan pikiran yang positivis yang selalu mengekang pola pemikiran seseorang terhadap hukum. Sehingga hukum bukan hanya dipahami sebagai UU semata namun hukum juga tidak terlepas dari realitas kehidupan sosial.
  • Melakukan perubahan paradigma hukum yang penuh dengan nuansa kolonial Belanda ke paradigma hukum yang berkarakter pada budaya yang ada di Indonesia dengan merujuk pada cita hukum bangsa Indonesia.
  • Para penegak hukum adalah seseorang yang memiliki kemampuan professional dan pemahaman terhadap hukum secara holistik dan intergitas moral yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Dalam menangani persoalan yang dihadapi haruslah bersikap dengan responsif dan tidak mengabaikan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab:

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat dilihat pada transaksi jual beli cengkeh secara ijon pada suatu daerah yang kebanyakan warganya beragama islam. Dalam transaksi tersebut jika diamati dari aspek sosiologis, transaksi yang dilakukan masyarakat tersebut merupakan tindakan yang menyimpang, karena masyarakat ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan normal sosial yang ada serta norma agama. Penyimpangan sosial ini juga tidak lepas dari sosio-ekonomi yang rendah dan doktrin budaya masyarakat itu sendiri. Hal tersebut yang menjadikan sistem sosial masyarakat tidak dapat berjalan dengan semestinya. Jika dilihat dari teori AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Intergration, dan Letency atau latent pattern-maintenance), yang dibuat oleh Talcoot Parsonos ada salah satu yang tidak berjalan dalam daerah yang melakukan transaksi jual beli cengkeh secara ijon ini yaitu Latency atau disebut dengan pemelihataan norma-norma yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem yang ada di daerah tersebut.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab:

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat diantaranya sebagai berikut:

  • Legal pluralisme dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang dipergunakan.
  • Legal puralisme dipandang kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi timbulnya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.
  • Legal puralisme mengabaikan aspek keadilan.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia diantaranya sebagai berikut:

Dalam hal yang dikritik oleh progressive law dapat dilihat di Ilmu Hukum Positif (dogmatik), kebenaran terletak dalam tubuh peraturan. Progressive law melihat hukum yang hanya berupa pasal-pasal jelas tidak dapat menjelaskan kebenaran dari hukum yang sangat kompleks. Ilmu yang tidak bisa menjelaskan kebenaran secara kompleks dari realitas-empirik jelas sangat diragukan posisinya sebagai ilmu hukum yang sebenarnya ilmu (genuine science). Progressive law secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat. Progressive law sendiri memiliki tipe yang responsive apabila melihat dari istilah Nonet dan Selznick. Kemudian Progressive law juga dapat dikaitkan dengan developmetal model hukum dari Nonet dan Selznick. Progressive law juga dapat dipaham dengan Legal Realism dan Freirechtslehre.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Jawab

  • law and social control, Hukum sebagai alat kontrol sosial memiliki arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Opini hukum berkaitan dengan pelaksanaaan hukum ini dapat berjalan baik apabila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan ini sangat berkesinambungan dengan materi hukum yang baik dan jelas serta pihak pelaksana sangat menentukan. Suatu aturan hukum yang sudah memenuhi harapan serta dukungan masyarakat belum tentu bisa berjalan sesuai prediksi apabila tidak didukung oleh apparat pelakasana. Oleh sebab itu law and social control ini berfungsi sebagai alat pengendali atau control yang ada di masyarakat.
  • Law as tool of engeenering, Hukum sebagai alat rekayasa disini memiliki arti bahwa suatu masyarakat di manapun berada tidak ada yang statis. Masyarakat selalu mengalami perubahan walaupun ada yang pesat dan ada yang lambat dalam perubahannya. Maka dari itu masyarakat perlu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, inilah yang disebut fungsi hukum sebagai a tool of engeenering sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan. Opini hukum berkaitan dengan bahwa hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan yang ada di masyarakat terutama di kondisi kemajuan yang menuntut perubahan yang relatif cepat. Diharapkan dengan adanya hukum sebagai alat rekayasa sosial ini dapat merubah pola-pola tertentu yang ada di masyarakat baik dalam arti menegaskan suatu kebiasan yang lebih diyakin dan lebih ditaati oleh masyarakat.
  • socio-legal studies, Studi sosio legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Opini hukum berkaitan dengan studi sosio legal digunakan untuk menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisplin terutama dalam ilmu sosial-humanoira. Studi sosio legal menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan sebagainya. Studi sosio legal juga sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal / praktikal.
  • legal pluralism, Pulralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum atau hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pada dasarnya Pulralisme hukum ada untuk mengkritik terhadap ideologi sentralisme hukum. Opini hukum berkaitan dengan Pulralisme hukum dianggap segala situasi yang berlaku di kehidupan bermasyarakat dimana setiap hukum dan institusi hukum yang berlaku tidak bergabung atau bersumber pada satu sistem namun bersumber pada tiap aktivitas pengaturan diri sendiri yang ada pada berbagai wilayah sosial yang beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun