Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemenarikan Mengkaji Konsep Sosiologis, Legal Pluralism, Progressive Law, serta Efektivitas Hukum Masyarakat

4 Desember 2023   21:48 Diperbarui: 4 Desember 2023   23:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dita Aprilia Arista (212111071)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 

UAS Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab:

Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap ke efektivitas hukum dalam Masyarakat diantaranya:

  • Faktor Hukumnya Sendiri, Masalah yang paling sering ditemui dalam faktor ini yaitu perselisihan antara kepastian hukum dan keadilan. Sebab pada dasarnya keadilan adalah suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum adalah suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Hukum menjadi peranan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat karena hukum tidak hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman, dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukum ditengah kehidupan Masyarakat.
  • Faktor Penegak Hukum, Memiliki fungsi suatu hukum akan dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Hukum baru bisa ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum tersebut juga secara maksimal. Akan tetapi dalam prosesnya penegak hukum biasanya menghadapi suatu gangguan yang dimana memungkinkan terjadinya ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola pikir.
  • Faktor Sarana dan Fasilitas, Jika faktor fasilitas dan sarana tidak didukung dalam penegakan suatu hukum maka akan berdampak pada usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung secara baik dan lancar atau tidak akan mencapai tujuannya. Yang dimaksud dalam sarana dan fasilitas disini ialah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan sebagainya. Apabila dalam mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi nyata dan ditaati oleh masyarakat maka harus didukung pula oleh sarana dan fasilitas yang mendukung.
  • Faktor Masyarakat, Penegakan hukum yang berasal dari Masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di kehidupan bermasyarakat. Masyarakat disini memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum. Semakin sesuai apa yang telah diatur di dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum. Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di kehidupan bermasyarakat.
  • Faktor Kebudayaan, Faktor ini sebenarnya bersatu padu dengan faktor Masyarakat namun sengaja dibedakan, karena dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non materil. Faktor ini juga mempunyai fungsi yang dimana mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana dalam bertindak, berbuat, dan menentukan sikap apabila berinteraksi dengan orang lain. Jika budaya di suatu masyarakat baik maka penerapan hukum yang diimplementasikan ditengah masyarakat juga semakin baik.

Karakter penegak hukum yang efektif diantaranya sebagai berikut:

  • Meninggalkan pikiran yang positivis yang selalu mengekang pola pemikiran seseorang terhadap hukum. Sehingga hukum bukan hanya dipahami sebagai UU semata namun hukum juga tidak terlepas dari realitas kehidupan sosial.
  • Melakukan perubahan paradigma hukum yang penuh dengan nuansa kolonial Belanda ke paradigma hukum yang berkarakter pada budaya yang ada di Indonesia dengan merujuk pada cita hukum bangsa Indonesia.
  • Para penegak hukum adalah seseorang yang memiliki kemampuan professional dan pemahaman terhadap hukum secara holistik dan intergitas moral yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Dalam menangani persoalan yang dihadapi haruslah bersikap dengan responsif dan tidak mengabaikan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun