Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Berjudul "Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing"

24 Oktober 2023   19:29 Diperbarui: 24 Oktober 2023   19:41 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Kecamatan Selo masih terdapat beberapa praktik Pernikahan dini atau dibawah umur dikarenakan faktor budaya dan akibat kasus hamil diluar menikah. Selain itu sebagian orang tua di Kecamatan Selo akan lebih senang apabila anaknya ada yang menanyakan dan segera dinikahkan, mereka beranggapan bahwa ada suatu kebanggan jika mengadakan hajatan dan anaknya akan menikah. Hal tersebut telah menjadi suatu adat kebiasaan atau fenomena turun temurun. Serta tingkat pendidikan yang rendah menjadi salah satu penyumbang terjadinya pernikahan dini.

Peristiwa yang sama juga terjadi di Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Para orang tua memiliki pendapat jika anak perempuannya sudah menikah, mereka merasa bahwa anaknya sudah laku untuk menjadi istri. Selain itu faktor utama terjadinya praktik pernikahan dini, karena mereka beranggapan anak sebagai beban hidup orang tua. Dari pemikiran tersebut orang tua berpikiran semakin cepat anaknya menikah maka terlepaslah tanggung jawab anak perempuannya dari dirinya dan mereka akan merasa malu apabila anak perempuannya belum menikah. Psikologi sosial juga ikut menyumbang terjadinya pernikahan dini di kedua kecamatan diatas, sebab para masyarakat di kedua kecamatan ini berpikir menikah diusia muda salah satu cara menghilangkan rasa malu.

Oleh karena itu para tokoh masyarakat dan tokoh pemerintah memiliki kebijakan dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Kaliangkrik yaitu dengan mengedarkan surat yang dikeluarkan oleh KUA. Petugas KUA tidak mau menerima berkas calon mempelai baik mempelai laki-laki atau perempuan yang berusia dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia pernikahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk laki laki berusia 19 tahun sedangkan Perempuan berusia 16 tahun. Kebijakan tersebut mendatangkan hasil yang cukup signifikan dilihat dari data adminstratif tidak menunjukkan pernikahan dibawah umur.

Sedangkan di Kecamatan Selo, hal yang dilakukan tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan dini dilihat dari adanya sosialiasi undang-undang perkawinan terutama batas usia pernikahan dan efek negatif dari pernikahan dini melalui pemutaran film. Pemerintah di Kecamatan Selo juga berperan dalam mencegah pernikahan dini dengan dibentuknya organisasi yang diberi nama Srikandi. Srikandi ini melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan dan mendorong pemuda memiliki pendidikan yang baik. Di Kecamatan Selo pencegahan pernikahan dini dilaksankan dengan lebih tegas melalui kesepakatan antara para kepala desa untuk tidak menghadiri hajatan yang digelar suatu keluarga yang menikahkan putra putrinya masih dibawah umur. Beberapa desa di wilayah selo mempunyai peraturan yang berbeda-beda dalam upaya mencegah pernikahan dini baik itu adanya sanksi bagi pelanggaran asusila ataupun denda jika melanggar moral kesusilaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun