Mohon tunggu...
Dita DwiRahmawati
Dita DwiRahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakulltas Ilmu Keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaplikasian Nilai Profesionalisme dalam Ranah Keperawatan

18 Desember 2022   21:58 Diperbarui: 18 Desember 2022   22:07 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Profesi perawat telah berkembang pesat menjadi salah satu profesi yang mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia. Sejalan dengan title nya sebagai profesi yang telah diakui oleh negara, semua hal mengenai profesi perawat diatur secara rinci oleh negara dalam suatu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (UU RI, 2014). Pembentukan peraturan hukum tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum baik bagi perawat sebagai penyedia jasa dan juga bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Dengan adanya landasan yang mengikat kuat mengenai profesi keperawatan, seluruh perawat Indonesia diharapkan dapat memenuhi kompetensi perawat profesional yang bertanggung jawab penuh akan tugasnya. Dan pada essay ini akan disajikan secara khusus pembahasan mengenai penerapan profesionalisme dalam keperawatan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penerapan profesionalisme dalam keperawatan, perawat harus lebih dulu mengetahui apa itu arti dari profesionalisme dalam keperawatan atau perawat profesional.  Menurut KBBI, kata profesional diartikan sebagai seseorang yang memenuhi suatu kualifikasi tertentu dalam profesi yang dijalankannya (KBBI, n.d.). Sehingga dapat dikatakan bahwa profesionalisme dalam keperawatan atau perawat profesional merupakan seseorang yang telah memenuhi kualifikasi serta kompetensi tertentu untuk menjadi seorang perawat yang sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku. Untuk dapat menjadi seorang perawat profesional, terdapat enam aspek nilai profesionalisme dalam keperawatan yang harus dipenuhi oleh perawat. Keenam nilai tersebut, yaitu aesthetic, altruism, autonomy, human dignity, integrity, dan social justice (Berman, A. et al., 2021).

Nilai profesionalisme yang pertama adalah aesthetic, yang merupakan komponen dasar yang harus perawat penuhi selama memberi pelayanan kesehatan kepada klien. Aspek aesthetic dalam keperawatan dituangkan dalam cara perawat berpenampilan, ditunjukkan dengan penggunaan pakaian yang rapi dan juga sopan, penjagaan kebersihan diri dan klien, serta dengan penciptaan lingkungan perawatan yang nyaman dan positif untuk menunjang progres kesehatan klien (Tuthill, 2009). Nilai profesionalisme yang kedua yaitu altruism, yang merupakan suatu sikap kepedulian perawat terhadap kesejahteraan kliennya. Sesuai dengan nilai altruism, perawat harus memiliki sikap rela berkorban baik dalam aspek tenaga maupun waktu demi terpenuhinya kebutuhan serta kepentingan kesehatan kliennya. Dalam hal ini, perawat perlu mengesampingkan kepentingan pribadinya untuk dapat memaksimalkan proses perawatan klien dengan pemberian sikap caring yang sesuai (Berman, A. et al., 2021).

Setelah sukses memenuhi aspek aesthetic dan altruism, perawat juga harus memegang teguh prinsip autonomy dalam pelaksanaan pekerjaannya. Autonomy diartikan sebagai suatu hak yang dimiliki oleh pasien dalam memilih atau memutuskan asuhan keperawatan yang akan dijalankannya secara mandiri. Dalam praktik profesional, sikap ini ditunjukkan oleh perawat dengan pemberian informasi secara terbuka kepada pasien mengenai kondisi kesehatannya dan juga rencana asuhan keperawatan yang akan dijalankannya, sehingga pasien dapat memutuskan sendiri apa yang menurut dirinya dapat berdampak baik bagi kesehatannya. Nilai yang keempat yaitu human dignity, yang merupakan sikap perawat dalam menghargai nilai serta keunikan yang dimiliki oleh pasien dan rekan sejawat lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan selalu menjaga privacy pasien selama prosedur asuhan keperawatan dilakukan (Berman, A. et al., 2021).

Nilai profesional dalam keperawatan yang kelima yaitu integrity, mencakup seluruh tindakan perawat yang sesuai dengan kode etik serta standar praktik yang telah ditetapkan. Poin ini dapat diterapkan dalam pemberian perawatan yang jujur, tepat, aman, dan berkualitas kepada pasien. Aspek profesionalisme yang terakhir merupakan justice, dimana perawat memiliki kewajiban untuk dapat berlaku secara adil kepada seluruh pasien tanpa membedakan suku, agama, dan juga RAS pasien. Dalam penerapannya dapat ditunjukkan dengan, menyapa seluruh pasien dengan ramah dan sopan tanpa membedakan SARA, melayani seluruh pasien dari berbagai kalangan ekonomi, serta memberikan asuhan keperawatan yang adil kepada seluruh pasien tanpa terkecuali (Berman, A. et al., 2021).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan merupakan suatu hal yang wajib untuk dipenuhi dan diterapkan oleh seorang perawat profesional dalam praktik kerjanya. Profesionalisme seorang perawat sangat berpengaruh terhadap tingkat kualitas perawatan yang diberikannya kepada pasien. Sehingga dalam praktiknya, seorang perawat harus selalu berpedoman pada kode etik serta standar praktik yang telah ditentukan, baik oleh Konsil maupun Undang-undang yang mengatur mengenai keperawatan di Indonesia. Dengan meningkatnya kualitas profesionalisme dari seorang perawat, maka pengembangan pembangunan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia diharapkan juga dapat mengikuti trend tersebut (Banunaek et al., 2021).

Kepustakaan

Banunaek, C. D., Dewi, Y. E. P., & Andadari, R. K. (2021). Dilema Etik pada Profesionalisme Perawat terhadap Kualitas Pelayanan Keperawatan. Jurnal Kepemimpinan Dan Manajemen Keperawatan, 4(2), 110--120. https://doi.org/10.32584/jkmk.v4i2.1143

Berman, A., Snyder,  j. S., & Frandsen, G. (2021). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing Concepts, Process, and Practice ELEVENTH EDITION. In The American Journal of Nursing (Vol. 82, Issue 6).

KBBI. (n.d.). Profesionalisme. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/profesional

Tuthill, N. (2009). Professional Nursing Concepts. AORN Journal, 90(4), 603--604. https://doi.org/10.1016/j.aorn.2009.09.016

UU RI. (2014). Undang-undang RI No. 38. Tentang Keperawatan, 10, 2--4.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun