Pelecehan seksual adalah kejahatan keji yang menimbulkan trauma fisik, emosional, dan psikologis yang mendalam pada korbannya. Sayangnya, Indonesia, seperti banyak negara di dunia, masih rentan dengan ancaman pelecehan seksual.Â
Artikel ini bertujuan untuk menyoroti prevalensi kejahatan pelecehan seksual di Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya, upaya yang dilakukan untuk memeranginya, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong perubahan dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman.
Prevalensi Kejahatan Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah masalah yang cukup luas di Indonesia, memengaruhi orang-orang dari semua jenis kelamin, usia, dan latar belakang. Sementara mendapatkan data yang akurat tentang banyaknya kasus kejahatan pelecehan seksual dapat menjadi tantangan karena kurangnya pelaporan dan stigma sosial.Â
Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2018, tercatat lebih dari 1.300 kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam satu tahun, meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa mayoritas kasus pelecehan seksual tidak dilaporkan karena rasa takut, malu, dan kurangnya kepercayaan pada sistem peradilan.
Faktor-Faktor yang Berkontribusi pada Pelecehan Seksual
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pelecehan seksual di Indonesia. Ketidaksetaraan gender, ketidakseimbangan kekuatan, kemiskinan, pendidikan seks yang tidak memadai, dan norma budaya yang melanggengkan sikap menyalahkan korban adalah beberapa faktor yang mendasarinya.
 Struktur masyarakat yang patriarkal, ditambah dengan budaya diam dan menyalahkan korban, seringkali menghalangi para korban untuk mencari keadilan atau dukungan.Â
Dalam beberapa kasus, pelaku mengeksploitasi posisi otoritas mereka atau memanipulasi kerentanan korban, sehingfa memperburuk trauma yang dialami para korban.
Upaya Memerangi Pelecehan Seksual
Indonesia sendiri telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan pelecehan seksual dan melindungi warga negaranya. Pemerintah telah membuat undang-undang untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual dan mendirikan lembaga-lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).Â