Disya Alena Cantika (Absen 10)
seorang debitur perlu memiliki agunan yang memadai sebagai jaminan kredit di karenakan :
a. Agunan adalah aset bernilai yang dijadikan jaminan oleh debitur kepada kreditur saat mengajukan pinjaman.
b. Agunan berfungsi sebagai jaminan tambahan jika debitur wanprestasi.
c. Agunan yang berharga dan likuid akan meningkatkan kemungkinan debitur mendapatkan persetujuan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar.
d. Agunan yang dititipkan kepada kreditur dapat berpindah tangan jika debitur tidak dapat melunasi pinjaman.
e. Agunan dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud (Contoh agunan berwujud adalah kendaraan bermotor atau properti, sedangkan contoh agunan tidak berwujud adalah surat berharga, obligasi, atau deposito).
B. Resiko Penyalahgunaan kredit (prinsip  5C dan 7P)
penyalahgunaan kredit bisa saja terjadi apabila dari kedua belah pihak terdapat pihak yang melanggar syarat dan ketentuan dari kredit itu sendiri, maka dari itu untuk meminimalisir hal yang tidak di inginkan harus menerapkan prinsip 5c dan 7p, apasi 5c dan 7p itu?
prinsip 5c terdiri dari
1. 'Character'
Karakter yang dimaksud di sini adalah sifat atau watak calon debitur. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bank bahwa sifat calon debitur benar-benar dapat dipercaya. Terdapat beberapa indikasi yang diperhatikan Bank untuk melihat karakter dari calon debitur.
2. 'Capacity'
Dalam prinsip ini, Bank mencoba melihat kemampuan calon debitur dalam mengembalikan kredit yang dikaitkan dengan kemampuan mereka dalam mengelola bisnis dan mendapatkan laba. Semakin banyak sumber pendapatannya, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.
3. 'Capital'
Pada prinsip ini bank akan melihat kecukupan modal yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usahanya. Biasanya bank tidak membiayai 100% suatu usaha, sehingga calon debitur harus menyediakan dana dari sumber lain atau dari modal sendiri. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki calon debitur dalam usahanya.
4. 'Condition'
Dalam prinsip ini pihak bank akan berusaha melihat kestabilan finansial dari calon debitur. Tujuannya untuk memprediksi prospek usaha di masa mendatang bersamaan dengaan informasi financial capacity.
5. 'Collateral'
Collateral merupakan prinsip 5C berupa jaminan fisik maupun non-fisik yang diberikan calon debitur. Jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah kredit dan akan terlebih dahulu diteliti keabsahannya oleh pihak bank.
prinsip 7p terdiri dari
1. Purpose
Ketika mengajukan kredit, tentu kita memiliki tujuan atau keperluan yang harus dipenuhi. Pihak bank perlu mengetahui tujuan kredit yang diajukan guna menentukan kredit yang tepat.
2. Personality
Prinsip personality mirip dengan character pada prinsip 5C. Kepribadian atau personality pihak pengaju akan dinilai oleh pihak bank melalui wawancara.
3. Payment
Prinsip satu ini berkaitan dengan kemampuan bayar nasabah untuk kredit yang diajukan. Hal ini dapat ditentukan melalui pendapatan hingga keadaan usaha yang dimiliki.
4. Party
Perlu diketahui, pihak bank juga memiliki klasifikasi untuk setiap nasabah. Klasifikasi ini dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi atau keuangan. Selain itu, penggolongan ini dapat dilakukan dengan melihat loyalitas, kepribadian, modal usaha, dan masih banyak lagi.
5. Prospect
Selanjutnya, terdapat kriteria prospect yang dilihat melalui prospek bisnis calon debitur. Prinsip ini digunakan untuk nasabah yang mengajukan kredit berkaitan dengan pemenuhan modal usaha yang dimiliki.
6. Profitability
Seperti prinsip sebelumnya, profitability juga berkaitan dengan bisnis yang dimiliki nasabah. Kriteria ini lebih fokus pada pengajuan kredit untuk dana usaha.
7. Protection
Protection merupakan prinsip yang berkaitan dengan jaminan yang diberikan pada pihak bank. Hal ini penting untuk melindungi bank dari risiko gagal bayar kredit.Â
C. Struktur Pembayaran Kredit
Ada berbagai jenis struktur pembayaran kredit, diantaranya :Â
a. tenor
Struktur pembayaran tenor kredit adalah jangka waktu yang disepakati antara peminjam dan pemberi pinjaman untuk melunasi pinjaman atau kredit. Tenor biasanya dinyatakan dalam satuan bulan.
b. angsuran
Struktur pembayaran angsuran kredit umumnya mencakup: Nominal angsuran yang harus dibayar, Tanggal jatuh tempo pembayaran, Biaya administrasi, Denda keterlambatan pembayaran.
c. bunga
Struktur pembayaran bunga kredit dapat dibedakan menjadi beberapa sistem, yaitu bunga anuitas dan bunga flat:
Bunga anuitas (Sistem pembayaran bunga kredit dengan jumlah angsuran tetap setiap bulannya. Angsuran ini terdiri dari komponen bunga dan pokok pinjaman. Komposisi antara bunga dan pokok pinjaman akan berubah setiap bulannya, dengan porsi bunga yang lebih besar di awal masa pinjaman).
Bunga flat (Sistem pembayaran bunga kredit dengan bunga tetap atas pokok pinjaman awal sepanjang masa pinjaman).
d. denda
Struktur pembayaran denda kredit berbeda-beda tergantung pada jenis pinjaman dan kebijakan lembaga pemberi pinjaman.
contoh :
CIMB Niaga Finance( Denda keterlambatan dihitung sebesar 0,2% per hari dari setiap angsuran yang telah jatuh tempo.
SPinjam (Denda keterlambatan dihitung sebesar 5% per bulan dari total tagihan)
Kartu kredit (Denda keterlambatan biasanya sekitar 1--3% dari total tagihan, dengan nilai maksimal Rp150.000)
Selain denda, terlambat membayar kredit juga dapat berdampak pada skor kredit seseorang. Pencatatan negatif tentang keterlambatan pembayaran kredit akan dilaporkan ke biro kredit.Â
D. Skema Pembayaran KreditÂ
menurut kesimpulan saya setalah saya membaca refrensi dari https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Documents/Pages/Akuntansi-Bank-Umum, menyimpulan bahwa skema pembayaran merupakan hal yang di tentukan dari sebelum kredit berjalan dengan adanya hal tersebut seharusnya debitur dan kreditur sudah mengetahui arus kas dari sang debitur itu sendiri yang berarti debitur dan kreditur sudah mengetahui kemampuan membayar sang debitur yang dimana dengan adanya hal ini skema pembayaran sudah di sesuaikan dengan arus kas dan kemampuan sang debitur melalui kesepakatan bersama kedua belah pihak.
E. Biaya Tambahan (administrasi,provisi) Sesuai Regulasi
pada umumnya, biaya provisi dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang diberikan. Biasanya dibayarkan sebelum proses pengurusan KPR atau kredit dilakukan, sedangkan Biaya administrasi biasanya dibayarkan di awal proses pengajuan pinjaman, sebelum dokumen-dokumen diproses lebih lanjut.
salah satu contoh regulasi tentang tambahan biaya transparan (administrasi, provisi), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Otoritas.