Mohon tunggu...
disya alena cantika
disya alena cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mhasiswa

disya alena cantika_241010503538_manajemen_fakultas ekonomi dan bisnis_2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengantar Kredit Analisis (Kredit)

22 September 2024   13:56 Diperbarui: 22 September 2024   13:58 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.         Bagi Debitur

  • Meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
  • Kredit bank relatif mudah bila usaha debitur layak dibiayai.
  • Dengan jumlah yang banyak, maka memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan usahanya.
  • Bermacam-macam jenis kredit dapat disesuaikan dengan calon debitur.
  • Rahasia keuangan debitur terlindungi.

2.         Bagi Bank (Kreditur)

  • Bank memperoleh pendapatan dari bunga yang diperoleh dari debitur.
  • Dengan adanya bunga kredit, diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan laba juga meningkat.
  • Dengan pemberian kredit akan membantu dalam memas arkan produk atau jasa perbankan lainnya.
  • Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bank.
  • Pemberian kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.

3.         Bagi Pemerintah

  • Alat untuk memacu pertumbuhan secara umum.
  • Alat untuk mengendalikan kegiatan moneter.
  • Alat untuk menciptakan lapangan usaha.
  • Meningkatkan pendapatan negara.
  • Menciptakan dan memperluas pasar.

4.         Bagi masyarakat.

  • Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
  • Mengurangi tingkat pengangguran.
  • Memberikan rasa aman bagi masyarakat.
  • Memberikan rasa  aman bagi Masyarakat yang menyimpannya uangnya dibank.

Dilihat dari jangka waktunya kredit dapat di golongkan menjadi 3 yaitu :

  • Kredit jangka pendek, Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu maksimal satu tahun.
  • Kredit jangka menengah, Kredit jangka menengah adalah kredit yang berjangka waktu sampai tiga tahun.
  • Kredit jangka panjang, Kredit jangka panjang adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jenis kredit itu berdasarkan tujuan atau kegunaannya, dapat dilihat juga dari jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, jenis kredit menurut jaminannya seperti jaminan barang dan jaminan dokumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun