Pemerintah, Desember 2018 kemarin mengeluarkan keputusan untuk membatalkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Permenaker no 291 tahun 2018 tersebut lahir meskipun dalam beberapa saat lalu, seorang buruh migran Indonesia dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
Peraturan menteri tersebut menjadi pertanyaan besar dalam benak masyarakat.
Sudahkah pemerintah Indonesia menyelesaikan PR besar dalam negeri terutama ketersediaan tenaga kerja dalam negeri.
Selain itu sudahkah pemerintah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan kerjasama tenaga kerja?
Apabila kedua PR tersebut belum dijalankan, maka mencabut moratorium TKI ke Arab Saudi sama saja membuka keran pengiriman budak modern.
Sehingga patut dipertanyakan lebih lanjut, apakah ada motivasi monopoli dibalik penerbitan permen tersebut. Â Â
Insiden Tuti kemarin melengkapi berbagai cerita kelam yang dialami oleh pahlawan devisa di Arab Saudi.
Hukuman pancung, gantung, kasus perkosaan, dan hukuman mati, begitu banyak kasus ironis menyertai nama pahlawan devisa menandakan pemerintah tidak memiliki perhatian yang cukup kepada mereka.
Di sisi lain bobroknya sistem ketenagakerjaan yang seharusnya melindungi TKI di luar negeri lebih bersifat komersil dan hanya profit oriented.
Sehingga akhirnya sering kita mendengar betapa menyedihkannya pahlawan devisa di luar sana, berjuang sendirian tanpa bantuan berarti dari pemerintah.