Mohon tunggu...
Milisi Nasional
Milisi Nasional Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun twitter @milisinasional adalah reinkarnasi baru dari akun twitter @distriknasional yang jadi korban totalitarianisme firaun anti kritik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Prabowo Kecewa Bantuan Bencana Dikorupsi oleh Pejabat Pemerintah

10 Januari 2019   13:46 Diperbarui: 10 Januari 2019   16:42 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi memang penyakit kronis yang diidap oleh bangsa ini. Bahkan saat sedang terjadi bencana yang mengetuk pintu hati kepedulian kita sekalipun penyakit tersebut tetap menggerogoti kita. Jelas ada yang salah dengan pikiran para pejabat negeri ini, saudaranya yang sedang ditimpa musibah sekalipun masih dijadikan ajang untuk menambah pundi-pundi kekayaan untuk dirinya sendiri.

Sakit dan sudah tidak waras mungkin pikirannya. Revolusi Mental yang digalang rezim ini pun sama-sekali belum mampu mengubah pola perilaku koruptif para pejabat negara.

Baru-baru ini Indonesia dirundung duka, banyak tempat disinggahi bencana alam yang merenggut korban jiwa dan memporak-porandakan berbagai macam fasilitas publik. 

Tapi kejadian tersebut tak cukup untuk membendung perilaku korupsi pejabat, bahkan dilakukan secara berjamaah. Kasus korupsi dana rehabilitasi gempa bumi di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pembangunan gedung SD dan SMP yang melibatkan Anggota DPRD, Kepala Dinas dan pihak kontraktor, adalah salah satu contoh. 

Di daerah Pandeglang Banten senilai Rp 18 miliar juga ditemukan, gedung shelter tsunami yang seharusnya jadi safe house untuk para korban tsunami malah dijadikan ladang korupsi. Akhirnya shelter tersebut tak kunjung rampung terbangun. 

Daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja ditimpa musibah juga tak luput dari sasaran korupsi, proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR dalam proyek pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE). 

Total barang bukti dari kasus korupsi penyuapan penyedian air minum tersebut sebesar Rp 3.369.531.000, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. Nilai fantastis yang membuktikan betapa miskin nilai kemanusian para pejabat yang korup.

Perilaku koruptif ini sangat menjadi concern Prabowo Subianto untuk dibersihkan, kelak ketika Prabowo jadi Presiden.  Prabowo merasa kecewa dan tidak habis pikir bahwan di saat bencana masih saja ada korupsi bantuan untuk korban. "Kita harus waspada, kita juga sedih di beberapa tempat ketahuan ada saja yang korupsi bantuan untuk bencana. 

Saya tidak mengerti, ada saja kelakuan seperti itu disaat saudara- saudara kita terkena musibah," ungkap Prabowo. Jelas ini adalah tugas berat yang akan Prabowo emban ketika menjadi Pemimpin Indonesia, menyelamatkan Indonesia dari kejamya korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan. Menciptakan Indonesia yang bersih dari perilaku koruptif adalah tugas kita bersama selaku anak bangsa, demi menyelamatkan negara ini.

Di samping itu Prabowo juga merencanakan perhatian khusus pada manajemen penanggulangan bencana. Dirinya ingin membuat kementerian khusus yang tugasnya memperhatikan dan mengambil reaksi responsif ketika bencana terjadi. 

Indonesia masuk kedalam wilayah rawan bencana, maka pemerintah Indonesia harus mampu berpikir panjang untuk menyiapkan sarana dan sumber daya siap siaga menghadapi bencana alam tersebut. Sehingga, proses pencegahan dan penanganan bencana bisa berjalan dengan baik dan cepat, dan tetntunya terbebas dari praktek korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun