Rizal Ramli menegaskan bahwa setiap kontrak karya perusahaan asing yang telah habis masa berlakunya, wajib dikembalikan ke pemerintah RI.
Pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) justru membeli saham Freeport sebesar 51 persen. Bahkan skema pembayaran yang akan dilakukan mengandalkan utang, sehingga berpotensi merugikan kerugian besar bagi negara. (m.inilah.com)
Ada tiga poin kerugian Negara karena Freeport. Kerugian pertama, sejak 1967-2014, Freeport Indonesia hanya menyetorkan royalti dari kekayaan alam yang dikeruk sebesar 1 persen untuk emas dan tembaga nol koma sekian persen. Sementara perusahaan tambang di dunia, rata-rata membayar royalti emas 6 persen-7 persen dan tembaga sekian persen.
Kerugian kedua, Freeport Indonesia telah membuang limbah beracun dan berbahaya atau limbah tailing ke Sungai Amunghei di Papua tanpa dilakukan pemrosesan. Akibat dari kesengajaan itu, diakui Rizal, kesehatan warga memburuk dan banyak ikan mati bergelimpangan.
Kesrugian ketiga, Freeport mencla-mencle melakukan divestasi saham. Padahal divestasi saham masuk dalam poin perpanjangan kontrak antara pemerintah dan Freeport Indonesia.
Rizal sebenarnya sudah pernah memberikan masukan secara pribadi terkait Freeport kepada Jokowi, terutama untuk tidak memperpanjang kotrak Freeport. Seharusnya pemerintah konsisten dengan perlawanan terhadap cacat hukumnya Freeport. Dengan harga saham Freeport yang terus merosot, sebenarnya negara punya kans mengambil alih. (politik.rmol.co)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H