Mohon tunggu...
disti cahyaAgustine
disti cahyaAgustine Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa jurnalistik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

mahasiswa jurnalistik fakultas dakwah dan ilmu komunikasi UIN syarif hidayatullah jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ahamdiyah bagi Masyarakat Indonesia

30 Desember 2023   17:03 Diperbarui: 30 Desember 2023   17:05 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan Ahmadiyah berdiri pada akhir abad ke 19 di negara India oleh Mirza Ghulam Ahmad, masyarakat sana menganggap bahwa ahmad merupakan pemimpin islam sehingga hal inilah yang dianggap sebagai kontroversial bagi sebagian pemeluk islam terdahulu.

namun gerakan ini sayangnya ditolak di indonesia dikarenakan dipercaya sebagai ajaran yang tidak sesuai dengan al - quran dan hadist. 

pemerintah indonesia mengeluarkan peraturan untuk ahmadiyah agar gerakan tersebut tidak menyebarkan keyakinan mereka secara terang - terangan kepada masyarakat luas atau membuka komunitas mengenai Ahmadiyah pada tahun 2008 dikarenakan masyarakat menganggap sebagai penyesatan terhadap islam.

namun meskipun begitu, terdapat pihak berusahaa untuk menyatukan pemerintah umat islam mayoritas dengan Ahmadiyah untuk mencapai pemahaman bersama. permasalahan ini merupakan contoh dinamika rumit antara pandangan agama mayoritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun