Mohon tunggu...
Dista Vannesya Sharlenn
Dista Vannesya Sharlenn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

Kesehatan adalah kunci dari kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting PPR dalam Menjamin Keselamatan Radiasi di Pelayanan Kesehatan

30 Mei 2024   07:46 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:40 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dista Vannesya Sharlenn

Amilia Kartikasari, S.Tr.Kes.,M.T

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR

Data statistik menyatakan dari  50% dari hasil medis atau diagnosa dilandaskan melalui sinar-x atau radiasi . Sinar x berasal dari radiasi partikel, Radiasi partikel merupakan paparan energi berupa energi kinetik dari partikel bermasa seperti elektron. Sinar-x bisa memberi informasi tentang tubuh manusia tanpa melukakan operasi bedah. Tetapi radiasi dengan jumlah tinggi atau melebihi batas bisa menyebabkan dampak pada sel-sel tubuh manusia yang menyebabkan terjadinya efek biologi. Efek biologi dari radiasi dibagi menjadi 2 macam yaitu efek deterministik dan efek stokastik atau genetik. Efek deterministik merupakan efek yang timbul beberapa saat setelah terkena paparan radiasi dengan dosis yang melibihi ambang batas. Efek stokastik adalah efek yang muncul dalam masa waktu yang lama dengan dosis yang rendah pun efek ini bisa terjadi kerusakan pada sistem bilogi baik tingkat molekul dan sel. Jika terkena sel genetik-nya maka akan mewariskan kepada keturunanya. Selain memiliki manfaat ternyata radiasi juga menimbulkan efek yang berbahaya. Oleh karena itu kita sebagai pekerja radiasi harus memperhatikan proteksi radiasi yang sesuai.

Dalam bidang radiologi atau radiodiagnostik terdapat beberapa tenaga kerja yang bertugas dan berhubungan dengan radiasi yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum yang biasanya disebut pekerja radiasi. Pekerja radiasi meliputi radiografer, fisikawan medis, petugas perawatan, petugas dosimetri dan staff lainya yang bekerja di wilayah radiasi. Seorang pekerja radiasi harus mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja dengan melakukan proteksi radiasi. Proteksi radiasi adalah sebuah tindakan untuk mengurangi efek radiasi akibat paparan radiasi. Proteksi radiasi meliputi perisai , alat ukur radiasi, dan alat pelindung diri (APD). Perisai atau dinding ruangan harus diatur sesuai peraturan dengan ketebalan timbal pada dinding 2 mm timah/pb. Perisai timbal pada dinding ini diperlukan agar radiasi hambur tidak mengenai ruangan lain. Alat ukur radiasi adalat alat yang digunakan untuk mengukur radiasi yang mengenai tubuh kita. Alat ukur radiasi dibedakan menjadi 2 yaitu direct (baca langsung) dan indirect (tidak baca langsung). Berdasarkan fungsinya dibagi menjadi 2 yaitu area (survey meter) dan personel (TLD, Pendose, Film Badge). Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang terbuat dari timbal yang digunakan untuk melindungi diri kita dari paparan radiasi. Contohnya seperti Kacamata timbal, pelindung gonad, pelindung, Tyroid, sarung tangan, masker, dan juga apron. Proteksi radiasi harus dilakukan atas pengawasan PPR (Petugas Proteksi Radiasi). PPR (Petugas Proteksi Radiasi) adalah petugas pilihan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) yang mampu melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. Tugas dan tanggung jawab PPR diatur dalam PERKA BAPETEN NO.3 Tahun 2020. Salah satunya memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi dan memastikan perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik.

Begitu pentingnya tugas dan tanggung jawab PPR untuk menjamin keselamatan radiasi di pelayanan kesehatan terutama bidang radiologi ini. PPR memiliki peran yang sangat penting bagi pekerja radiasi memantau, mengidentifikasi, meninjau demi menjamin keselamatan radiasi, jika tidak ada PPR maka kita sebagai Pekerja Radiasi akan terkena dampak paparan radiasi karena tidak adanya pemantauan dari PPR.

REFERENSI :

  • Hastuti, Puji, Sjahrul Meizar Nasri, and Adi Drajat Noerwarsana. "Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir--BAPETEN." Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD) 7.2 (2021): 114-120.
  • Mayani, Anita Nur, and Efita Pratiwi Adi. "Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Sebagai Calon Radiografer Tentang Petugas Proteksi Radiasi." JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 5.5 (2021): 2918-2924.
  • PERKA BAPETEN No. 3 Tahun 2020
  • Mayerni, Mayerni, Adrianto Ahmad, and Zainal Abidin. "Dampak Radiasi Terhadap Kesehatan Pekerja Radiasi Di Rsud Arifin Achmad, Rs Santa Maria Dan Rs Awal Bros Pekanbaru." Jurnal Ilmu Lingkungan 7.1 (2017): 114-127

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun