Kenaikan pangkat merupakan wujud pengakuan sekaligus kehormatan bagi para perwira, Bintara dan tamtama serta PNS yang mengandung konsekuensi kewajiban untuk menjaga memelihara dan memberikan tauladan dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, serta adanya tantangan yang harus dihadapi untuk meningkatkan kemampuan pribadi dalam jabatan yang diemban guna memberikan Karya yang terbaik serta kontribusi nyata bagi organisasi, Oleh karena itu dengan kenaikan pangkat ini hendaknya dapat lebih memahami tuntunan tugas dan tanggung jawab yang semakin besar sesuai dengan strata kepangkatan yang telah disandangnya.
Sebagaimana diketahui, di TNI, ada dua periode Kenaikan Pangkat yaitu periode 1 April dan 1 Oktober.
Pada periode 1 April 2019 dari Data Disminpers Kormar (Dinas Administrasi Personel Korps Marinir) tercatat 1595 personel prajurit dan 66 personel PNS yang naik pangkat.
1595 prajurit terdiri dari 39 perwira naik pangkat menjadi Kolonel 3 pers, Letnan Kolonel 9 pers, Mayor 25 pers dan Letnan Satu 39 pers.
Untuk Bintara tercatat 517 pers dengan perincian dari Peltu menjadi Letda ada 11 pers, dari Pelda menjadi Peltu 18 pers, dari Serma menjadi Pelda 29 pers. Sementara yang naik pangkat menjadi Serma ada 215 per, Serka 59 pers dan Sertu 185 pers.
Pada strata Tamtama tercatat 1039 pers yang naik pangkat, dengan rincian menjadi Kopka 214 pers, Koptu 281 pers, Kopda 253 pers, Praka 8 pers,dan Pratu 283 pers.
Sementara Pegawai Negeri Sipil tercatat 66 pers yang naik pangkat dengan rincian menjadi III d 9 pers, III c 7 pers, III b 14 pers, III a 15 pers, II d 1 pers, II c 8 pers dan II a 2 pers.
Kenaikan pangkat pada hakekatnya juga merupakan wujud penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas dedikasi loyalitas dan pengabdiannya serta prestasi yang telah ditunjukkan oleh para prajurit, hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pembinaan personel yang diorientasikan bagi kepentingan organisasi seluruh proses pembinaan tersebut dilakukan secara konsisten sistematis dan berkesinambungan berdasarkan penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan dengan demikian sistem pembinaan personel telah memberikan peluang dan hak yang sama bagi setiap prajurit untuk berkompetisi secara sehat dalam menjalankan jenjang karir masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H