ALIANSI MASYARAKAT ADAT, INDONESIA -- Pada tahun 2021 ini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara genap berusia 22 tahun. Bagi aliansi masyarakat adat nusantara usia 22 tahun bukanlah usia yang muda. Jika kita membandingkan dengan usia manusia, maka usia 22 tahun adalah usia yang sangat matang, baik secara fisik mau pun spiritual.
Pertanyaan yang sangat mendasar diajukan oleh seorang masyarakat adat, perwakilan aliansi masyarakat adat KALBAR -- SEKADAU ialah diusia 22 tahun apa yang bisa dibuat oleh aliansi masyarakat adat untuk memperjuangkan pengesahan RUU masyarakat adat? Apa yang bisa dibuat oleh aliansi masyarakat adat terhadap tradisi budayanya, terhadap lingkungan, hutan, hak ulayat dan lain-lain.
Dan pertanyaan yang tidak kalah menariknya ialah Mengapa hukum adat masih diperlukan di wilayah Indonesia? Pertanyaan ini menyangkut Pengakuan Hukum Adat oleh Hukum Sipil. Dua hal penting yang mempengaruhi keberadaan hukum adat di Indonesia, yaitu pertama, Indonesia sebagai negara multikultural dan kedua kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional Indonesia.
Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, etnis dan agama. Hukum adat muncul fungsinya untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia.
Selain itu dalam segala bentuk peraturan dan perundangan nasional kiranya harus memiliki dua karakter, yaitu: adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.
Hukum adat berasal dari dua kata, secara etimologis mengandung pengertian yang berbeda satu dengan yang lainnya. Pengertian “hukum” dalam hal ini lebih mengacu pada hukum positif atau peraturan formal yang berlaku dalam suatu bangsa.
Sedangkan pengertian “adat” lebih sebagai kebiasaan yang tumbuh dan diwariskan dalam suatu masyarakat. Di sini pun sebenarnya mengandung unsur peraturan yang bertujuan untuk mengatur tata laku hidup bersama, kesejahteraan bersama (bonum commune). Dengan demikian bisa dikatakan bahwa keduanya adalah sarana untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Di Indonesia sekarang ini wilayah adat dapat dibagi menjadi 23 lingkungan adat adatrechtkringen. Pembagian wilayah tersebut meliputi Sumatera yang terdiri atas Aceh; Gayo dan Batak; Nias dan sekitarnya; Minangkabau; Mentawai; Sumatera Selatan; Enggano; Melayu; Bangka dan Belitung.
Wilayah Kalimantan meliputi hukum adat Dayak dan Melayu. Wilayah Sulawesi meliputi Sangihe-Talaud; Gorontalo; Toraja; dan Sulawesi Selatan (Bugis/Makasar). Wilayah Maluku meliputi Maluku Utara; Ambon, dan Maluku Tenggara. Yang terakhir ialah hukum adat yang meliputi seluruh wilayah Papua, demikian disampaikan oleh Bushar.
Mengutip laman Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bahwa, anggotanya sudah mencapai 2.359 komunitas adat dan berjumlah sekitar 17 juta individu. Artinya anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dan disetiap wilayah tentunya ada penegak hukum adat.
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat. Tugas penegak hukum adat adalah menjaga keutuhan hidup atau keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat. Pemuka adat tersebut dipilih oleh masyarakat dan memiliki kewibawaan.