Jinayah dan Tantangannya di Era Modern: Menjaga Keadilan di Tengah Perubahan Sosial
Hukum pidana Islam atau jinayah merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan sosial. Dalam konteks ini, jinayah bukan hanya tentang menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga moralitas dan kesejahteraan umat. Namun, tantangan penerapan jinayah di zaman sekarang, terutama dalam masyarakat yang semakin kompleks dan modern, tidak bisa dipandang remeh.
Pada dasarnya, jinayah dibagi menjadi tiga kategori utama: hudud, qisas, dan ta'zir. Ketiganya memiliki fungsi yang jelas, yaitu mengatur perilaku individu agar tetap sejalan dengan norma agama dan sosial. Namun, penerapannya di zaman sekarang sering kali berbenturan dengan perkembangan sosial, hukum, dan bahkan teknologi.
Hudud: Ketegasan yang Tetap Relevan?
Hudud adalah jenis pelanggaran yang sudah ditentukan hukumannya secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis, seperti zina, pencurian, atau peminum khamr. Di dunia modern, banyak pihak yang merasa bahwa hukuman fisik atau potong tangan untuk pencurian, misalnya, tidak relevan dengan kondisi zaman sekarang. Namun, ada yang berpendapat bahwa hudud tetap memiliki nilai penting dalam menegakkan disiplin dan mencegah kejahatan yang merusak tatanan sosial.
Dalam konteks modern, meskipun kita tidak bisa serta-merta menerapkan hukuman seperti itu, kita harus mengingat pesan moral yang terkandung dalam hudud: bahwa kejahatan memiliki konsekuensi dan harus dihukum. Misalnya, dalam kasus pencurian, meskipun hukuman potong tangan tidak dilaksanakan, kita bisa mencari alternatif berupa hukuman sosial atau denda yang memberikan efek jera namun tetap manusiawi.
Qisas: Pembalasan Setimpal di Zaman Modern
Qisas, atau pembalasan yang setimpal, seperti dalam kasus pembunuhan, menjadi bagian yang sangat penting dalam hukum pidana Islam. Dalam masyarakat modern, sering kali timbul pertanyaan: apakah pembalasan nyawa untuk nyawa masih relevan? Namun, penerapan qisas tidak harus selalu diartikan sebagai pembalasan fisik, karena Islam juga memberikan ruang untuk maaf atau ganti rugi (diyat).
Misalnya, dalam kasus kekerasan atau pembunuhan, masyarakat modern dapat melihat bahwa pembalasan dalam bentuk hukuman mati atau penjara seumur hidup adalah cara negara untuk menegakkan keadilan. Tapi, dalam konteks Islam, qisas juga bisa mencakup pemahaman tentang pemulihan dan pengampunan, yang lebih menekankan pada penyelesaian secara damai, bukan semata-mata pembalasan.
Ta'zir: Fleksibilitas dalam Menegakkan Keadilan
Sedangkan ta'zir adalah jenis pelanggaran yang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an atau Hadis, yang hukuman atau sanksinya bisa ditentukan oleh hakim sesuai dengan keadaan dan kondisi. Di zaman sekarang, banyak permasalahan sosial yang tidak terprediksi dalam teks-teks klasik, seperti kejahatan siber, narkoba, atau pelanggaran yang berkaitan dengan teknologi dan media sosial.