Mohon tunggu...
Disa Maulida Insani
Disa Maulida Insani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati

Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mewujudkan Produk Halal dan Aman, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Kembali Mengadakan KKN Tematik Halal

11 September 2024   11:47 Diperbarui: 11 September 2024   12:07 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Produk halal telah menjadi bagian penting dalam bisnis global dengan potensi yang sangat besar dan menjanjikan. Produk halal kini tidak hanya berkembang di negara-negara Islam, tetapi juga menjadi perhatian di negara-negara sekuler yang menganggapnya sebagai isu penting. Beberapa negara di Asia dan Eropa juga mulai memajukan produk halal dengan fokus pada pertumbuhan populasi Muslim yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai contoh, Turki saat ini tengah mengembangkan sektor pariwisata halal untuk memaksimalkan potensi tersebut (Arifin, 2023).

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Berdasarkan data dari World Population Review pada tahun 2020 dalam (Amalia et al., 2024), terdapat sekitar 229 juta penduduk Muslim di Indonesia, dengan total populasi masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai 273 juta jiwa, maka jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 87,2% dari keseluruhan populasi. Besarnya populasi Muslim ini turut mendorong tingginya permintaan terhadap produk halal.

Sayangnya, meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, perannya masih hanya sebatas pasar konsumen produk halal. Indonesia hanya menduduki peringkat ke-10 sebagai produsen produk halal secara global. Sebanyak 12,6% produk halal dalam sektor makanan diimpor ke Indonesia (Arifin, 2023). Lebih mengejutkan lagi, produsen utama makanan halal di dunia bukan berasal dari negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, melainkan dari negara-negara non-Muslim.

Selandia Baru misalnya, menjadi salah satu pengekspor daging halal terbesar di dunia, sementara Thailand menyebut dirinya sebagai Halal Kitchen of The World, Korea sebagai World's Main Destination of Halal Tourism, China sebagai the Highest Modest (Halal) Clothing Export, Brazil sebagai the Largest Supplier of Halal Poultry, serta Inggris menemptkan dirinya sebagai Islamic Finance Hub of the West (Purwowidhu, 2023).

Untuk mendukung industi halal di Indonesia, pemerintah kemudian mengeluarkan regulasi keharusan adanya jaminan produk halal dalam bentuk sertifikasi halal. Regulasi ini tertuang melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 (Amalia et al., 2024). Untuk memperluas sertifikasi halal bagi UMKM, pemerintah melalui Kementerian Agama dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) kemudian meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), program ini dikeluarkan untuk menyederhanakan proses pengajuan sertifikasi halal dan memudahkan para pelaku UMK untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya. Program ini dilakukan melalui pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Perluasan sertifikasi halal sendiri memiliki urgensitas yang tinggi, sebab berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat sekitar 30 juta produk usaha yang memerlukan sertifikasi halal. Sayangnya, baru ada sekitar 725.000 produk yang telah bersertifikat halal, dengan 405.000 di antaranya berasal dari sektor UMKM (Adji, 2024). Selain itu, laporan Kementerian Keuangan (2021) menunjukkan bahwa dari 65 juta UMKM di Indonesia, hanya 1% yang telah memiliki sertifikasi halal (menpan.go.id, 2021).

Padahal, berdasarkan data dari Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi Usaha Kecil Menengah (LLP-KUKM), sertifikasi halal justru memberikan dorongan signifikan bagi produk UMKM. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan lebih dari 700% pada produk halal UMKM antara tahun 2012-2019. Produk UMKM yang telah bersertifikat halal mendapatkan nilai tambah dan lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas (Indraputra, 2024).

Maka dari itu, untuk mendukung program sertifikasi halal di Indonesia, sivitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Salah satu program KKN yang diadakan adalah KKN Tematik Halal, di mana mahasiswa membantu pelaku UMKM yang seringkali kurang memahami proses pengajuan sertifikasi halal.

Selain sertifikasi halal, para pelaku usaha juga didampingi dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengembangan usaha mereka. KKN Tematik Halal tahun ini dilaksanakan secara mandiri, sehingga memungkinkan mahasiswa bekerja secara individu di berbagai wilayah tempat mereka tinggal. Tugas utama mereka adalah mendampingi para pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal, terutama bagi usaha mikro dengan modal di bawah Rp500 juta.

Sebelum memulai praktik di lapangan, mahasiswa yang mengikuti program ini menjalani pelatihan sebagai P3H selama tiga hari yang diselenggarakan oleh LPH UIN Bandung. Tugas utama mereka adalah mendampingi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan metode self-declare, di mana kehalalan produk dinyatakan oleh pelaku usaha dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Setiap mahasiswa diharapkan dapat membantu setidaknya 15 UMKM. Tahun ini, sekitar 250 mahasiswa dari UIN Bandung terlibat dalam program KKN Tematik Halal ini.

Oleh karena itu, selain membantu dalam penerbitan NIB dan Sertifikasi Halal, pelaku usaha juga mendapatkan edukasi tentang produk halal. Edukasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal serta proses yang perlu ditempuh untuk mendapatkannya. Sebab, sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka akses ke pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional. Dalam hal ini, sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi UMKM untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.

Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM terletak pada jaminan kepercayaan konsumen. Konsumen Muslim sering kali lebih selektif dalam memilih produk, maka penting untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM dapat memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk mereka telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Namun, pengajuan sertifikasi halal self-declare melalui portal (Sistem Informasi Halal) sering kali menghadapi kendala teknis, seperti masalah atau downtime, yang memerlukan perbaikan segera. Perbaikan ini sangat penting untuk memastikan efektivitas, aksesibilitas, dan kebutuhan pengguna dalam proses sertifikasi halal. Dengan adanya pemeliharaan rutin, proses pengajuan sertifikasi halal akan berjalan lebih lancar, memungkinkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi dengan cepat, sehingga proses sertifikasi untuk setiap pelaku usaha dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

Dengan adanya KKN Tematik Halal ini, diharapkan dapat memperluas cakupan sertifikasi halal di Indonesia, sehingga UKM halal dapat terus berkembang dan peran Indonesia dalam industri produk halal di tingkat global semakin diperhitungkan.

Referensi:

Adji, K. (2024, Februari 11). Indonesia, Negara Berpenduduk Muslim Terbanyak Tapi Industri Halal di Peringkat 10 Dunia. Retrieved from umsida.ac.id: https://umsida.ac.id/produksi-industri-halal-indonesia-peringkat-10-dunia/

Amalia, E., Rahmatillah, I., & Muslim, B. (2023). Penguatan UMKM Halal di Indonesia (Sebuah Pendekatan Ekosistem Ekonomi Syariah). Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru.

Arifin, H. (2023). Analisis Sistem Sertifikasi Halal Kategori Self Declare. Sinomika Journal, 1173-1180.

Indraputra, M. P. (2024, April 4). Pentingnya Sertifikasi Halal & Semangat Wujudkan UMKM Go Internasional. Retrieved from cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/opini/20240404153753-14-528382/pentingnya-sertifikasi-halal-semangat-wujudkan-umkm-go-internasional

menpan.go.id. (2021, Oktober 29). Menkeu: Sertifikasi Halal Gratis Wujud Pemihakan Pemerintah pada UMKM. Retrieved from menpan.go.id: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/menkeu-sertifikasi-halal-gratis-wujud-pemihakan-pemerintah-pada-umkm

Purwowidhu, C. (2023, April 17). Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya. Retrieved from mediakeuangan.kemenkeu.go.id: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/daftar-sertifikasi-halal-gratis-begini-caranya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun