Baru-baru ini Usia Pensiun pekerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015Â pasal 15 adalah 59 tahun. Dimana hal ini akan terus bertambah hingga maksimal adalah 65 tahun pada tahun 2043. Lantas, apakah bila sudah masuk usia pensiun tidak boleh lagi bekerja secara formal? Kata mereka yang saking bingungnya mau ngapain di masa tua. Bolehkah pensiun dari perusahaan sebelum masuk usia pensiun tersebut? 59 tahun apalagi 65 tahun mah kelamaan kata yang masih muda-muda. Apa saja remunerasi yang diterima saat pensiun tersebut? Sebenarnya yang terakhir inilah inti dari segala intinya. Hehehe...
Di luar ASN, TNI, dan POLRI, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha-yang dibuktikan dengan adanya suatu perjanjian kerja-hanya terbagi menjadi 2, yaitu pekerja untuk waktu tertentu (atau yang biasa dikenal dengan sebutan karyawan kontrak) dan pekerja untuk waktu tidak tertentu (atau yang biasa dikenal dengan sebutan karyawan tetap). Hubungan kerja berarti, terdapat pekerjaan yang dilaksanakan, upah yang dibayarkan atas pekerjaan tersebut, perintah untuk dilaksakanan si pekerja, dan waktu/hari bekerja.
Setiap pekerja, tentu saja masih terdapat suatu hubungan kerja dan dengan demikian terdapat hak dan kewajiban antara dirinya dan perusahaannya, sepanjang tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana diatur dalam  UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Omnibus Law), Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 81 ayat 40, 41, dst., yang menyisipkan pasal-pasal baru, mengubah, serta menghapus beberapa pasal pada UU No. 13 Tahun 2003 (yang pun masih berlaku sampai kini isinya sebagian besar), serta sebagaimana diatur pula dalam PP No. 35 Tahun 2021 mulai dari pasal 36, dst. sebagai berikut:
1. Pekerja mengundurkan diri
2. Kontrak kerja pekerja berakhir
3. Pekerja mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
4. Pekerja meninggal dunia
5. Pekerja dikenai PHK oleh perusahaan
Dimana untuk sebab PHK yang pertama sampai keempat tersebut di atas, tidak memerlukan penetapan lembaga hubungan industrial. Sedangkan untuk sebab PHK yang kelima, perlu penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga menjadi sah dan final bila pekerja terkait berkeberatan, dan hanya perlu pemberitahuan kepada instansi di bidang ketenagakerjaan bila pekerja terkait tidak berkeberatan.Â
Disini kita menemukan bahwa pekerja waktu tidak tertentu, bila sudah melalui masa percobaan yang hanya boleh maksimal 3 bulan sesuai aturan perundangan, wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Yang artinya pula sepanjang ybs tidak mengundurkan diri, dikenai PHK oleh perusahaan, atau meninggal dunia, maka ybs wajib terus bekerja pada perusahaannya sampai "pensiun". Â Sedangkan untuk pekerja waktu tertentu, maka otomatis tidak dikenal istilah hukum "pensiun" tersebut, selama ybs mau bersedia diikat perjanjian kerja waktu tertentu maka ybs bisa terus bekerja sampai usia berapapun juga tetapi dengan menjadi seorang karyawan kontrak bukan karyawan tetap. Hal ini berarti pula bila seseorang mulai menjadi karyawan tetap pada usia 22 tahun, maka sampai masuk "usia pensiun", masa kerja yang dilaluinya tersebutlah yang kemudian akan diperhitungkan ke dalam remunerasi yang wajib dia terima saat pensiun. Â
Lantas apa sajakah hak remunerasi atas pensiun karyawan tetap tersebut?Â
Pertama, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 pasal 81 ayat 47 dan PP No. 35 Tahun 2021 pasal 56, maka pekerja yang pensiun berhak mendapatkan Uang Pesangon (severance pay) sebesar 1,75 kali dari masa kerjanya, Uang Penghargaan Masa Kerja (service pay) sebesar 1 kali dari masa kerjanya, dan Uang Penggantian Hak (compensation pay)Â sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 pasal 40.
Kedua, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011Â pasal 6, PP No. 45 Tahun 2015 pasal 1 butir 15, PP No. 46 Tahun 2015 pasal 26, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4 Tahun 2022Â pasal 6, maka pekerja yang pensiun berhak mendapatkan Manfaat Jaminan Hari Tua, yakni saldo total Jaminan Hari Tua/JHT pada nomor akun BPJS Ketenagakerjaan terdaftar atas pekerja ybs, serta Manfaat Pensiun, yakni uang yang dibayarkan setiap bulan sejak ybs pensiun yang besarannya ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun tsb mengikuti Formula Manfaat Pensiun (dimana pada 2024 adalah sebesar Rp 4.718.110,- per bulan atau kira-kira mendekati 1 bulan Upah Minimum Provinsi yang berlaku di masa itu). Â Â
Sehingga jelaslah dengan demikian, karyawan tetap yang pensiun berhak atas 5 jenis remunerasi tersebut di atas.Â
Tetapi, patut diingat bahwa "Usia Pensiun" yang dimaksud PP No. 45 Tahun 2015 pada paragraf pertama tulisan ini, adalah Usia Pensiun untuk mendapatkan Manfaat Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk mendapatkan remunerasi pensiun di perusahaan lainnya yakni pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, tidak mengikuti batasan usia pensiun yang sekarang 59 tahun tersebut atau yang nanti pada 2043 adalah 65 tahun. Perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama sepanjang disepakati oleh pekerja dan pengusaha, karena tidak diatur secara definitif oleh undang-undang. Sedangkan, khusus untuk mencairkan saldo JHT karena pensiun ketentuannya adalah pekerja sudah berusia 56 tahun, dan kalaupun berhenti bekerja walau masih jauh dari usia 56 tahun hal ini tetap bisa dilakukan asalkan tidak dalam keadaan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan waktunya adalah minimal setelah 1 bulan dari sejak berhenti bekerja.Â
Jadi, berapa "Usia Pensiun" di perusahaan kita sekarang ini? Sudahkah diatur definitif dan jelas? Jangan sampai pekerja sedari muda sudah menjadi karyawan tetap bekerja terus-menerus tiba saatnya hendak mendapat hak pensiun yang sangat dihitung-hitungnya, jawaban dari pengusaha enteng saja walaupun sangat misinterpretatif: lha kan belum bisa wong masih lama tunggu dirimu 65 tahun dulu??? Alamak! Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H