Pertama, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 pasal 81 ayat 47 dan PP No. 35 Tahun 2021 pasal 56, maka pekerja yang pensiun berhak mendapatkan Uang Pesangon (severance pay) sebesar 1,75 kali dari masa kerjanya, Uang Penghargaan Masa Kerja (service pay) sebesar 1 kali dari masa kerjanya, dan Uang Penggantian Hak (compensation pay)Â sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 pasal 40.
Kedua, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011Â pasal 6, PP No. 45 Tahun 2015 pasal 1 butir 15, PP No. 46 Tahun 2015 pasal 26, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4 Tahun 2022Â pasal 6, maka pekerja yang pensiun berhak mendapatkan Manfaat Jaminan Hari Tua, yakni saldo total Jaminan Hari Tua/JHT pada nomor akun BPJS Ketenagakerjaan terdaftar atas pekerja ybs, serta Manfaat Pensiun, yakni uang yang dibayarkan setiap bulan sejak ybs pensiun yang besarannya ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun tsb mengikuti Formula Manfaat Pensiun (dimana pada 2024 adalah sebesar Rp 4.718.110,- per bulan atau kira-kira mendekati 1 bulan Upah Minimum Provinsi yang berlaku di masa itu). Â Â
Sehingga jelaslah dengan demikian, karyawan tetap yang pensiun berhak atas 5 jenis remunerasi tersebut di atas.Â
Tetapi, patut diingat bahwa "Usia Pensiun" yang dimaksud PP No. 45 Tahun 2015 pada paragraf pertama tulisan ini, adalah Usia Pensiun untuk mendapatkan Manfaat Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk mendapatkan remunerasi pensiun di perusahaan lainnya yakni pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, tidak mengikuti batasan usia pensiun yang sekarang 59 tahun tersebut atau yang nanti pada 2043 adalah 65 tahun. Perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama sepanjang disepakati oleh pekerja dan pengusaha, karena tidak diatur secara definitif oleh undang-undang. Sedangkan, khusus untuk mencairkan saldo JHT karena pensiun ketentuannya adalah pekerja sudah berusia 56 tahun, dan kalaupun berhenti bekerja walau masih jauh dari usia 56 tahun hal ini tetap bisa dilakukan asalkan tidak dalam keadaan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan waktunya adalah minimal setelah 1 bulan dari sejak berhenti bekerja.Â
Jadi, berapa "Usia Pensiun" di perusahaan kita sekarang ini? Sudahkah diatur definitif dan jelas? Jangan sampai pekerja sedari muda sudah menjadi karyawan tetap bekerja terus-menerus tiba saatnya hendak mendapat hak pensiun yang sangat dihitung-hitungnya, jawaban dari pengusaha enteng saja walaupun sangat misinterpretatif: lha kan belum bisa wong masih lama tunggu dirimu 65 tahun dulu??? Alamak! Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H