Mohon tunggu...
Dedy Irawan
Dedy Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Returning Kompasianer

youtube.com/@storidyra | Trainer dan konsultan manajemen @dilantern_ | dirwan.medium.com |

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pensiun tanpa jaminan pensiun

21 Januari 2025   15:55 Diperbarui: 21 Januari 2025   16:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini Usia Pensiun pekerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 pasal 15 adalah 59 tahun. Dimana hal ini akan terus bertambah hingga maksimal adalah 65 tahun pada tahun 2043. Lantas, apakah bila sudah masuk usia pensiun tidak boleh lagi bekerja secara formal? Kata mereka yang saking bingungnya mau ngapain di masa tua. Bolehkah pensiun dari perusahaan sebelum masuk usia pensiun tersebut? 59 tahun apalagi 65 tahun mah kelamaan kata yang masih muda-muda. Apa saja remunerasi yang diterima saat pensiun tersebut? Sebenarnya yang terakhir inilah inti dari segala intinya. Hehehe...

Di luar ASN, TNI, dan POLRI, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha-yang dibuktikan dengan adanya suatu perjanjian kerja-hanya terbagi menjadi 2, yaitu pekerja untuk waktu tertentu (atau yang biasa dikenal dengan sebutan karyawan kontrak) dan pekerja untuk waktu tidak tertentu (atau yang biasa dikenal dengan sebutan karyawan tetap). Hubungan kerja berarti, terdapat pekerjaan yang dilaksanakan, upah yang dibayarkan atas pekerjaan tersebut, perintah untuk dilaksakanan si pekerja, dan waktu/hari bekerja.

Setiap pekerja, tentu saja masih terdapat suatu hubungan kerja dan dengan demikian terdapat hak dan kewajiban antara dirinya dan perusahaannya, sepanjang tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana diatur dalam  UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Omnibus Law), Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 81 ayat 40, 41, dst., yang menyisipkan pasal-pasal baru, mengubah, serta menghapus beberapa pasal pada UU No. 13 Tahun 2003 (yang pun masih berlaku sampai kini isinya sebagian besar), serta sebagaimana diatur pula dalam PP No. 35 Tahun 2021 mulai dari pasal 36, dst. sebagai berikut:

1. Pekerja mengundurkan diri

2. Kontrak kerja pekerja berakhir

3. Pekerja mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

4. Pekerja meninggal dunia

5. Pekerja dikenai PHK oleh perusahaan

Dimana untuk sebab PHK yang pertama sampai keempat tersebut di atas, tidak memerlukan penetapan lembaga hubungan industrial. Sedangkan untuk sebab PHK yang kelima, perlu penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga menjadi sah dan final bila pekerja terkait berkeberatan, dan hanya perlu pemberitahuan kepada instansi di bidang ketenagakerjaan bila pekerja terkait tidak berkeberatan. 

Disini kita menemukan bahwa pekerja waktu tidak tertentu, bila sudah melalui masa percobaan yang hanya boleh maksimal 3 bulan sesuai aturan perundangan, wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Yang artinya pula sepanjang ybs tidak mengundurkan diri, dikenai PHK oleh perusahaan, atau meninggal dunia, maka ybs wajib terus bekerja pada perusahaannya sampai "pensiun".  Sedangkan untuk pekerja waktu tertentu, maka otomatis tidak dikenal istilah hukum "pensiun" tersebut, selama ybs mau bersedia diikat perjanjian kerja waktu tertentu maka ybs bisa terus bekerja sampai usia berapapun juga tetapi dengan menjadi seorang karyawan kontrak bukan karyawan tetap. Hal ini berarti pula bila seseorang mulai menjadi karyawan tetap pada usia 22 tahun, maka sampai masuk "usia pensiun", masa kerja yang dilaluinya tersebutlah yang kemudian akan diperhitungkan ke dalam remunerasi yang wajib dia terima saat pensiun.  

Lantas apa sajakah hak remunerasi atas pensiun karyawan tetap tersebut? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun