Review Jurnal: Determinan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implikasinya terhadap Kepercayaan Public-Stakeholders
Pendahuluan:
Jurnal berjudul "Determinan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implikasinya terhadap Kepercayaan Public-Stakeholders", yang bertujuan untuk mengkaji pengaruh penyajian dan aksesibilitas laporan keuangan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta dampaknya terhadap kepercayaan public-stakeholders. Penelitian ini relevan dengan konteks pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi isu penting dalam upaya memperbaiki sistem pemerintahan dan mendapatkan kepercayaan publik. Transparansi dalam penyajian laporan keuangan dapat membantu publik, terutama masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk mengevaluasi penggunaan anggaran publik, sementara akuntabilitas menunjukkan sejauh mana pemerintah dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan tersebut. Kepercayaan public-stakeholders sangat tergantung pada kedua faktor ini, yang kemudian mempengaruhi hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan dua dari beberapa asas yang harus dipenuhi oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah (pemda). Pemda melaksanakan transparansi dan akuntabilitas karena kewajiban dan adanya tekanan yang kuat dari pemerintah pusat. Dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan untuk memenuhi asas tansparansi, kepala daerah wajib menginformasikan substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Hasil Penelitian
Penelitian ini berfokus pada pengaruh dua variabel utama, yaitu penyajian dan aksesibilitas laporan keuangan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pengaruh transparansi dan akuntabilitas terhadap kepercayaan public-stakeholders. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling untuk memilih 233 responden, yang terdiri dari public-stakeholders internal dan eksternal. Public-stakeholders internal meliputi kepala SKPD/lembaga, kepala bagian keuangan, dan auditor, sedangkan public-stakeholders eksternal terdiri dari anggota DPRD, aktivis LSM, jurnalis, dan pengusaha pembayar pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyajian dan aksesibilitas laporan keuangan berpengaruh positif dan signifikan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semakin baik penyajian laporan keuangan dan semakin mudah diakses oleh publik, semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tercapai dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepercayaan public-stakeholders terhadap pemerintah daerah.
Penelitian ini menggunakan analisis Partial Least Square (PLS) untuk menguji hipotesis, dengan hasil yang menunjukkan bahwa baik penyajian laporan keuangan maupun aksesibilitasnya memiliki peran penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas ini sangat mempengaruhi kepercayaan public-stakeholders terhadap pemerintah daerah. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan bukti empiris yang mendukung hubungan antara faktor-faktor ini.
Mengapa Penelitian Ini Penting?