Fenomena lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT) semakin marak terjadi di Indonesia, kaum LGBT telah menyentuh berbagai media sosial, bahkan kelompok LGBT juga sudah mulai memasuki ke kampus, sekolah, dan tempat umum lainnya karena adanya kelompok yang ingin melegalkan dan menormalka secara formal tentang kehidupan LGBT. Islam mengajarkan bahwa kaum LGBT berpotensi untuk bertakwa asalkan menjunjung tinggi dan meyakini nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan tuhan (musyrik), meyakini kerasulan Muhammad SAW serta menjalankan ibadah yang diperintahkan.
Ada dua referensi yang bisa digunakan untuk melihat fenomena ini. Pertama, referensi Barat mengklaim bahwa LGBT bukanlah gangguan jiwa karena dalam aktivitasnya telah terjalin hubungan baik antar manusia. Sedangkan yang kedua menurut standar Islam, perilaku LGBT tergolong pelanggaran terhadap aturan Allah SWT.
Pasangan yang termasuk LGBT termasuk dalam tindakan dosa besar, karena termasuk perbuatan keji yang merusak moral, kepribadian, dan Agama.
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya : Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Hukuman untuk pelaku LGBT
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).
Dari penjelasan di atas, sudah sangat jelas bahwa islam sangat keras dalam menyikapi problem LGBT. Dalam Al-qur’an kita telah diberi peringatan atau telah diberi tahu akan bahaya LGBT. LGBT merupakan suatu perbuatan menyimpang dari fitrah manusia yang sesungguhnya. Dengan kata lain, hukum LGBT dalam islam adalah haram. Yang terpenting saat ini adalah kita harus mampu menjaga diri dari perbuatan–perbuatan menyimpang tersebut. Serta saling mengingatkan antar sesama, karena kita sebagai sesama muslim wajib untuk saling mengingatkan supaya kita semua terhindar dari siksa api neraka.
Namun, kita sebagai sesama manusia janganlah berbuat diskriminasi terhadap seseorang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan LGBT. Akan tetapi berusahalah mengembalikan mereka ke jalan yang benar.
Demikian penjelasan mengenai hukum LGBT dalam dunia Islaman. Semoga dengan penjelasan diatas, mampu memberi pencerahan kepada kita mengenai bagaimana kita harus menyikapi permasalahan LGBT.
Nama :
Rosmala Rohadatul 'Aisy
Sisca Tri Zalza Yuniar
Dira Seviana Putri
Geizka Annisa Ahtaryvia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H