Mohon tunggu...
Dira Seviana Putri
Dira Seviana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unindra

Tugas Agama Islam Kelompok 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT dalam Islam

25 Desember 2021   11:14 Diperbarui: 25 Desember 2021   11:51 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena lesbian, gay, biseksual dan trangender  (LGBT) semakin marak terjadi di Indonesia, kaum LGBT telah menyentuh berbagai media sosial, bahkan kelompok LGBT juga sudah mulai memasuki ke kampus, sekolah, dan tempat umum lainnya karena  adanya kelompok yang ingin melegalkan dan menormalka secara formal tentang kehidupan LGBT. Islam mengajarkan bahwa kaum LGBT berpotensi untuk bertakwa asalkan menjunjung tinggi dan meyakini nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan tuhan (musyrik), meyakini kerasulan Muhammad SAW serta menjalankan ibadah yang diperintahkan.


Ada dua referensi yang bisa digunakan untuk melihat fenomena ini. Pertama, referensi Barat mengklaim bahwa LGBT bukanlah gangguan jiwa karena dalam aktivitasnya telah terjalin hubungan baik antar manusia. Sedangkan yang kedua menurut standar Islam, perilaku LGBT tergolong pelanggaran terhadap aturan Allah SWT.


Pasangan yang termasuk LGBT termasuk dalam tindakan dosa besar, karena termasuk perbuatan  keji yang merusak moral, kepribadian, dan Agama.

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ 

Artinya : Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”


Hukuman untuk pelaku LGBT 

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).


Dari penjelasan di atas, sudah sangat jelas bahwa islam sangat keras dalam menyikapi problem LGBT. Dalam Al-qur’an kita telah diberi peringatan atau telah diberi tahu akan bahaya LGBT. LGBT merupakan suatu perbuatan menyimpang dari fitrah manusia yang sesungguhnya. Dengan kata lain, hukum LGBT dalam islam adalah haram. Yang terpenting saat ini adalah kita harus mampu menjaga diri dari perbuatan–perbuatan menyimpang tersebut. Serta saling mengingatkan antar sesama, karena kita sebagai sesama muslim wajib untuk saling mengingatkan supaya kita semua terhindar dari siksa api neraka.


Namun, kita sebagai sesama manusia janganlah berbuat diskriminasi terhadap seseorang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan LGBT. Akan tetapi berusahalah mengembalikan mereka ke jalan yang benar.


Demikian penjelasan mengenai hukum LGBT dalam dunia Islaman. Semoga dengan penjelasan diatas, mampu memberi pencerahan kepada kita mengenai bagaimana kita harus menyikapi permasalahan LGBT.

Nama : 

Rosmala Rohadatul 'Aisy 

Sisca Tri Zalza Yuniar 

Dira Seviana Putri

Geizka Annisa Ahtaryvia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun