Mohon tunggu...
Dira Kasih Ramadhia
Dira Kasih Ramadhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Balik Kelezatan "Aice"

11 Oktober 2022   10:11 Diperbarui: 18 Oktober 2022   20:58 2003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan Pasal 9 UU Jamsostek dan Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana diubah PP 84/2013, korban berhak mendapat biaya transportasi hingga ke rumah sakit atau rumahnya, seluruh biaya ketika dirawat di rumah sakit termasuk rawat jalan, dan biaya rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Selain itu, korban kecelakaan kerja berhak mendapat santunan sementara karena tak mampu bekerja dan santunan cacat permanen.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) juga menemukan bukti bahwa PT. AFI sudah memberikan cek mundur kosong yang mengakibatkan para buruh tidak bisa menikmati bonus mereka.

Akibat dari banyaknya kasus yang dialami para buruh di PT. AFI, para buruh melakukan  aksi mogok pada tanggal 21-28 Februari 2020. Tetapi aksi tersebut justru dibalas sepihak oleh perusahaan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan lantaran pihak perusahaan mengklaim bahwa mogok kerja tersebut tidak sah. Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh perusahaan itu, Sarinah menyebut, perundingan pernah dilakukan antara buruh dan perusahaan, akan tetapi tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi yang menjadi penengah. Jadi, tidak ada perjanjian bersama sampai sekarang dan tidak dapat dikatakan ada kesepakatan. Hal ini sesuai dengan Kemenakertrans No 2 th 2004 (UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), mogok sah akibat gagalnya perundingan. Sarinah juga mengaku telah membawa kasus ini ke pengawas Dinas Tenaga Kerja, Kementerian sampai Ombudsman. Namun banyak diskriminasi yang masih terjadi. Pemerintah cenderung menyepelekan kasus ini.

Dalam perspektif islam, apabila mempekerjakan pekerja didalam suatu usaha atau kegiatan harus mampu bersikap baik dan memperlakukan pekerja dengan professional. Petinggi harus menjunjung tinggi keadilan bagi para pekerja. Hal ini berdasar pada Firman Allah SWT:

Artinya:

"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan."

(QS. Al -- Hadid ayat 25)

Dari kasus ini, menurut Penulis, PT. AFI seharusnya mengevaluasi dan menyelidiki secara langsung dilapangan terkait sistem internal perusahaan. Karena dari pihak karyawan merasa dicurangi dan tidak dipedulikan tentang kesejahteraan mereka di pabrik perusahaan, sedangkan dari pendapat pihak perusahaan bersikeras bahwa pihaknya telah melakukan sesuai SOP yang berlaku. Penulis juga menyarankan agar antara pihak buruh dan pihak PT. AFI dapat bertemu serta bermusyawarah dengan ditengahi oleh pemerintah atau aparat terkait guna menemukan titik terang dari permasalahan ini.

Dengan adanya kasus ini, penulis menyimpulkan bahwa masih minimnya kepedulian dari pemerintah dan aparatur terkait tentang kesejahteraan pekerja buruh pabrik. Pemerintah seharusnya memberikan pengawasan lebih terhadap kesejahteraan para buruh, karena para buruh juga memiliki Hak Asasi yang harus dipenuhi sebab mereka pun telah memenuhi kewajibannya sebagai pekerja. Penulis juga mengharapkan agar dengan adanya kejadian ini pemerintah dapat lebih memiliki empati terhadap para buruh dan dapat menekan kejadian seperti ini agar tidak terulang lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun