Mohon tunggu...
Adira Kaniya
Adira Kaniya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip-prinsip Jurnalisme, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Pers pada Cara Kerja Pekerja Infotaiment di Indonesia

14 Mei 2023   19:32 Diperbarui: 14 Mei 2023   19:40 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya Adira Kaniya Mahasiswi Ilmu Komunikasi dengan NPM 223516516626.


Artikel ini dibuat untuk memenuhi Tugas UTS Dasar-Dasar Jurnalistik R.02 dengan Dosen Pengampu Adinda Arifiah, S.I.Kom., M.I.Kom
 
Buatlah sebuah artikel tentang cara kerja para pekerja infotainment di Indonesia. Apakah dalam melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan dan etika wartawan Indonesia? Analisis dari prinsip-prinsip jurnalisme (elemen jurnalisme), kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers


Dalam artikel ini akan mengulas cara kerja para pekerja infotainment di Indonesia serta menganalisis apakah pekerjaan mereka sesuai dengan aturan dan etika wartawan Indonesia. Dengan beberapa sumber sebagai referensi dalam penulisan artikel ini. 

Saat ini Infotainment adalah industri hiburan yang telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini memberikan konten-konten yang menghibur, menggugah, dan kadang-kadang memprovokasi, dengan fokus pada berita selebriti, gossip, dan peristiwa yang menarik perhatian masyarakat. Pekerja infotainment bertanggung jawab untuk membuat, menyunting, dan mengirimkan konten-konten ini ke publik.


Dalam melakukan pekerjaannya, para pekerja infotainment di Indonesia sering kali tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang mendasar. Berikut adalah analisis dari prinsip-prinsip jurnalisme dan elemen-elemen jurnalisme yang relevan:


1. Keadilan dan Keseimbangan
Infotainment cenderung menampilkan sudut pandang yang bias dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak yang dikritik atau terlibat dalam berita tersebut untuk memberikan tanggapan.


2. Keterbukaan
Dalam elemen ini beberapa pekerja infotainment cenderung merahasiakan sumber informasi mereka dan tidak transparan dalam proses produksi konten.

3. Kepentingan Publik
Infotainment sering kali lebih fokus pada popularitas dan perolehan keuntungan daripada pada kepentingan publik yang sebenarnya. Konten yang diproduksi cenderung didorong oleh permintaan penonton dan bukan oleh relevansi atau nilai berita yang sebenarnya.

4. Akurasi dan Kebenaran
Dalam hal ini Infotainment sering kali lebih fokus pada sensasi dan kontroversi daripada pada kebenaran mutlak. Beberapa konten yang diproduksi mungkin berisi rumor atau informasi yang tidak diverifikasi dengan baik sebelum disiarkan.

5. Independensi
Pada beberapa kasus, pekerja infotainment mungkin tunduk pada tekanan dari sponsor atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mempengaruhi narasi yang disajikan.
 
Cara kerja para pekerja infotainment di Indonesia tidak selalu sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. Kode etik jurnalistik menguraikan standar perilaku yang diharapkan dari wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Tetapi, dalam praktiknya, para pekerja infotainment sering kali melanggar beberapa aspek penting dari kode etik tersebut. Beberapa contoh pelanggaran yang umum terjadi, yaitu:


1. Kebenaran dan Akurasi
D alam hal ini kode etik jurnalistik menekankan pentingnya menyajikan informasi yang akurat dan diverifikasi dengan baik. Tetapi, para pekerja infotainment sering kali lebih mengutamakan sensasi dan drama daripada kebenaran mutlak. Para pekerja infotaiment cenderung menyebarkan rumor atau informasi yang belum terverifikasi dengan baik sebelum di publikasi kan.

2. Privasi dan Rasa Hormat.
Pada kode etik jurnalistik ini wartawan dituntut untuk menjaga privasi individu dan kelompok yang terlibat dalam berita. Nyata nya, di dunia infotainment, privasi sering kali diabaikan demi mendapatkan materi yang mengundang perhatian. Ini termasuk melanggar batasan pribadi, mengintip, atau menerobos ruang privasi seseorang tanpa izin.

3. Pemberitaan Yang Adil dan Seimbang
Dalam hal ini para jurnalis di dorong untuk menyajikan berita yang adil dan seimbang, dengan memberikan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat untuk memberikan tanggapan. Namun, di infotainment, sering kali hanya satu sisi cerita yang diberitakan tanpa memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk menyampaikan pandangannya. Ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan narasi dan mencoreng reputasi individu atau kelompok.

4. Pemisahan Antara Fakta dan Opini
Kode etik jurnalistik ini menekankan pentingnya membedakan antara fakta dan opini dalam pemberitaan. Namun, di dunia infotainment, sering kali pendapat pribadi dan penilaian subyektif disajikan sebagai fakta, mengaburkan garis antara berita dan hiburan.

5. Kedudukan khusus wartawan
Ditekankan bahwa wartawan memiliki kedudukan khusus dalam masyarakat dan memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi integritas profesi. Tetapi, dalam infotainment, terkadang wartawan menjadi bagian dari narasi yang mereka sampaikan, dengan menciptakan skenario atau berperan sebagai aktor dalam konten mereka.


Meskipun ada beberapa pekerja infotainment yang mematuhi kode etik jurnalistik, banyak juga yang melanggarnya demi mendapatkan perhatian dan popularitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan etika pekerja infotainment di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa kode etik jurnalistik ada untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas jurnalisme sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya.
 
Para pekerja infotainment juga sering kali tidak mematuhi beberapa aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pers di Indonesia. Beberapa contoh pelanggaran yang terjadi adalah:


1. Pelanggaran Hak Privasi
Undang-Undang Pers melindungi hak privasi individu, termasuk selebriti dan publik figur. Namun, pekerja infotainment sering kali melanggar hak privasi ini dengan mempublikasikan informasi pribadi, foto-foto pribadi, demi mendapatkan berita sensasional. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan privasi yang diatur dalam undang-undang.

2. Penyebaran Berita Bohong atau Menyesatkan
Undang-Undang Pers melarang penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan reputasi seseorang. Sering kali dalam industri infotainment terjadi penyebaran berita yang tidak berdasar, atau manipulasi fakta demi meningkatkan perhatian publik yang melanggar ketentuan hukum yang mengatur kebenaran dan akurasi informasi.

3. Diskriminasi dan Pemberitaan Tidak Adil
Undang-Undang Pers melarang diskriminasi dan mendorong pemberitaan yang adil dan berimbang. Dalam industri infotainment, seringkali ditemui pemberitaan yang diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau orientasi seksual. Pemberitaan yang tidak adil dan berimbang juga kerap terjadi ketika hanya sudut pandang tertentu yang dipublikasikan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memberikan klarifikasi atau pendapat mereka.


Perlu ada pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja infotainment agar mereka bertindak sesuai dengan undang-undang dan etika jurnalistik yang berlaku. Penting juga bagi para pekerja infotainment sendiri untuk memahami dan menghormati Undang-Undang Pers serta menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
 
Dari penjelasan artikel diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa pekerja infotainment di Indonesia seringkali tidak menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik Indonesia. Prinsip-prinsip jurnalisme, kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang Pers tidak selalu diterapkan secara konsisten dalam industri ini. Karena itu, hal ini sangat penting bagi para pekerja infotainment untuk mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme dan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas mereka. Agar industri infotainment bisa menjadi hiburan yang sehat dan tidak menyebarkan berita hoax
 
Referensi:
Sudibyo, A. (2014). 34 Prinsip Etis Jurnalisme Lingkungan. Kepustakaan Populer Gramedia.
Penerapan Prinsip Sembilan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel.
Pers, D. (2012). Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers: Jakarta, 21.
Rohman, A. (2020). Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aktualita: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 58-80.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun