Hari Kartini adalah hari peringatan yang dirayakan setiap tahun di Indonesia untuk mengenang dan menghormati salah satu tokoh perempuan paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia, yaitu Raden Ajeng Kartini. Kartini lahir pada tanggal 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah, dan meninggal pada tanggal 17 September 1904.
Hari Kartini pertama kali dirayakan pada tahun 1964. Peringatan ini dimulai sebagai inisiatif dari Presiden Sukarno pada masa pemerintahannya. Sukarno menginginkan agar tanggal kelahiran Raden Ajeng Kartini, yaitu 21 April, dijadikan sebagai momen untuk mengenang dan memperingati perjuangan serta kontribusi Kartini dalam memajukan perempuan Indonesia. Sejak itu, tanggal 21 April diperingati setiap tahun sebagai Hari Kartini di Indonesia. Peringatan ini menjadi momen penting untuk menyuarakan hak-hak perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender dalam masyarakat.
Hak-hak perempuan mencakup beragam aspek yang penting untuk memastikan kesetaraan, keadilan, dan perlindungan terhadap perempuan di berbagai bidang kehidupan. Berikut adalah beberapa hak-hak perempuan yang umum diakui:
1. Hak atas Pendidikan
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan. Ini termasuk hak untuk mengakses pendidikan formal dan non-formal tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
2. Hak Kesehatan Reproduksi
Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang aman, layak, dan terjangkau, termasuk akses terhadap informasi, kontrasepsi, perawatan kehamilan, persalinan yang aman, dan pengobatan untuk masalah kesehatan reproduksi.
3. Hak Ekonomi
Hak untuk bekerja, mendapatkan upah yang setara dengan pekerjaan yang sama dengan laki-laki, dan memperoleh akses yang sama terhadap peluang ekonomi, termasuk kepemilikan tanah, sumber daya, dan bisnis.
4. Hak atas Keadilan dan Keamanan
Hak untuk dilindungi dari kekerasan fisik, seksual, dan psikologis, serta mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan laki-laki dalam hal kejahatan dan kekerasan.
5. Hak atas Partisipasi Politik
Hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik dan pengambilan keputusan, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berpartisipasi dalam organisasi politik dan pemerintahan.
6. Hak atas Kepemimpinan dan Kepemilikan Tanah
Hak untuk memiliki, mengontrol, dan mengelola tanah serta sumber daya alam lainnya, serta hak untuk menjabat dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan di tingkat masyarakat, organisasi, dan pemerintahan.
7. Hak untuk Kebebasan Beragama dan Budaya
Hak untuk menjalankan keyakinan agama dan budaya tanpa diskriminasi atau penindasan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan budaya sesuai dengan kehendak sendiri.
Hak-hak ini merupakan bagian integral dari upaya untuk mencapai kesetaraan gender dan memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki terhadap kesempatan, sumber daya, dan perlindungan di semua aspek kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H