Hak untuk dilindungi dari kekerasan fisik, seksual, dan psikologis, serta mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan laki-laki dalam hal kejahatan dan kekerasan.
5. Hak atas Partisipasi Politik
Hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik dan pengambilan keputusan, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berpartisipasi dalam organisasi politik dan pemerintahan.
6. Hak atas Kepemimpinan dan Kepemilikan Tanah
Hak untuk memiliki, mengontrol, dan mengelola tanah serta sumber daya alam lainnya, serta hak untuk menjabat dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan di tingkat masyarakat, organisasi, dan pemerintahan.
7. Hak untuk Kebebasan Beragama dan Budaya
Hak untuk menjalankan keyakinan agama dan budaya tanpa diskriminasi atau penindasan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan budaya sesuai dengan kehendak sendiri.
Hak-hak ini merupakan bagian integral dari upaya untuk mencapai kesetaraan gender dan memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki terhadap kesempatan, sumber daya, dan perlindungan di semua aspek kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H