MK adalah lembaga tertinggi yang berhak memutuskan permohonan sangketa Pilkada ini. Karena dalam hal ini yang dituntut oleh Mulyadi adalah haknya sebagai warga negara untuk dipilih menjadi pemimpin dihilangkan dengan buruk dan semena mena.
Masyarakatpun akibat status tersangka serta pernyataan tidak beretika komisioner KPU menjadi korban. Kesempatan dan hak konstitusionel mereka untuk mendapatkan pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan menjadi terhalang.
Mahkamah tentu lebih paham akan hal ini. Hilangnya hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih apalagi dilakukan dengan kesadaran dan bertujuan agar seseorang tidak mendapatkan haknya adalah sebenar benar pelanggaran konstitusi yang tidak dapat diterima.
Semoga apa yang diharapkan oleh Dr. Margarito Kamis dalam sebuah wawancaranya dengan media di tahun 2014 silam bahwa MK harus benar benar menjadi Mahkamah Konstitusi dapat menjadi kenyataan. Sebab jika MK hanya menghitung suara dan selisih yang disangketakan, MK hanya akan menjadi Mahkamah Kalkulator semata.
Tentu jika demikian, putuslah harapan kita akan adanya keadilan, dan menjadi pertanyaan serta penyelesalan seumur hidup, kepada siapa lagi kita berharap keadilan kalau bukan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H