Kini kita tahu semua, hanya berselang 2 hari setelah pemilihan dilaksanakan, Status tersangka Mulyadi dicabut dengan selembar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim. Alasannya sungguh lucu, tidak cukup alat bukti. Tentulah menjadi pertanyaan kenapa awalnya ditersangkakan kalau tidak cukup alat bukti.
Logika akal sehat semua orang tentu sulit menerima alasan ini. Dan tentu lebih sulit lagi untuk membantah dugaan mentersangkakan Mulyadi adalah sebuah upaya dan skenario politik yang sudah disiapkan jauh jauh hari. Bayangkan, seorang warga negara yang tengah berstatus calon kuat Pilkada menyandang status tersangka selama enam hari saja yaitu tiga hari menjelang pencoblosan dan dua hari setelah pencoblosan.
Kini, Mulyadi tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menuntut keadilan atas perampasan atas haknya. Saya mendukung langkah itu. Sebagai warga negara, Mulyadi menggunakan haknya dan menjalani jalur yang tepat. Ia menggugat ke MK.
Sayapun sudah melaporkan Izwaryani ke DKPP dan Polda. Di DKPP saya memakai dalil dugaan pelanggaran kode etik dan ke Polda kepada penyidik saya menggunakan pasal 55 UU 14 Tahun 2008 yaitu UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semoga ada keadilan hukum bagi Mulyadi dan tentu saja pemilih di Sumbar yang merindukan perubahan bagi Ranah Minang tercinta. Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H