Saat pihak keluarga mengadukan peristiwa itu kepolisi, SAH melarikan diri. Dia baru tertangkap 12 hari kemudian. Undang-undang untuk mengikat predator ini belum semuanya terealisasikan sehingga menyebabkan beberapa masyarakat resah terhadap anak mereka karena kasus demikian tidak hanya menyerang wanita namun banyak menyerang laki-laki yang lambat laun jika tidak cepat ditangani maka akan berakibat patal yang dimana korban akan tumbuh menjadi pelaku yang baru untuk melampiaskan birahinya, sudah seharunya pemerintah dan aparatur negara membentuk hukum yang tegas untuk melindungi generasi penerus bangsa ini karena jika tidak sekarang kapan lagi apakah harus menunggu semua anak kita menjadi korban. Saya sebagai penulis memohon untuk pemerintah segera membentuk UU yang mengikat dan melindungi dari kejahatan sang pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H