Mohon tunggu...
Ahmad Hudori
Ahmad Hudori Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa pascasarjana di Universitas Sebelelas Maret Surakarta (UNS)

Ikuti aktivitas saya sehari-hari di instagram @dipanggildori

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pers yang Bebas atau Terkekang?

28 Juni 2017   19:55 Diperbarui: 28 Juni 2017   20:42 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam kehidupan negara yang mengantut sistem pemerintahan yang demokrasi, Pers merupakan salah satu unsur penopang tegaknya demokrasi dari 4 unsur yang terdapat yakni Negara Hukum, Masyarakat Madani, dan Infrastruktur Politk.

Dijaman orde lama, kebebasan Pers begitu dikekang oleh pemerintah yang berkuasa pada masa itu yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, sehingga aktifitas ataupun kegiatan yang berbau jurnalistik sangat terbatas terlebih lagi yang sifatnya mengarah pada perpolitikan. Berbeda dengan dijaman reformasi ini semua orang bebas mengelurakan pendapatnya baik itu dimedia sosial ataupun dihadapan publik langsung, itu semua berlindung dibalik kata demokrasiserta diatur dalam undang - undang.

Tentunya segala sesuatunya mempunyai dampak yang positif dan negatif, misalkan dampak positifnya pers mempunyai ruang untuk meliput aktivitas pemerintahan, jikalau terdapat hal-hal yang tidak sesuai maka masyarakat dapat mengetahuinya dan bisa mengambil tindakan atas hal yang terjadi tersebut. Namun dampak negatifnya pun tidak sedikit, misalkan tayangan televisi yang jika kita lihat kontennya kebanyakan sinetron yang arahnya kepada percintaan, reality show tentang percintaan, komedi tentang percintaan. 

Jikalaupun ada tayangan televisi yang mengandung unsur pendidikan itu sangatlah menim, apalagi tayangan untuk acara anak-anak sehingga acara yang ditonton anak-anak, remaja, orang tua semua sama saja yaitu sinetron percintaan. Sehingga yang menjadi ketakutan adalah ketika tayangan tersebut diikuti oleh anak-anak yang menontonya yang nantinya akan berdampak kurang baik terhadap anak itu sendiri, jika mengharapkan orang tua untuk menyaring tayangan yang cocok untuk anak-anak, orang tua tidak 24 jam menemani anaknya dan tidak semua orang tua juga paham terhadap konten tayangan yang mereka tonton. Maka dari diusahkanlah tayangan yang dikeluarkan oleh stasiun televisi sifatnya jangan hanya menghibur semata tetapi ada nilai edukasinya yang bisa didapat oleh penoton itu sendiri, sehingga wawasan masyarakatpun akan bertambah.

Dampak negatif dari Kebebasan Pers dan Kebebasan mengemukakan pendapat dimasa sekarang ini pun juga masuk ke ranah media sosial. Hal ini dibuktikan dengan munculnya istilah HOAX, ujaran kebencian terhadap orang lain, heaters, dan yang lebih parah lagi adalah munculnya meme -- meme tentang tokoh negara yang tidak sepatutnya. Hal tersebutpun juga dapat membayakan kelanggengan negara, sebab timbul hal -- hal tersebut yang kontennya dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Kebebasan yang dimaksud disini tentulah mempunyai aturan, tidak semua hal bisa diungkap dihadapan publik baik itu secara langsung atau tidak langsung. Gunakanlah kebebasan yang diberikan oleh negara dengan sebijak mungkin, jangan sampai hal tersebut menjadi boomerang bagi diri sendiri. Sebab sekarang dengan dikeluarkannya Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik apabila aktifitas anda yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau prilaku yang tidak sesuai maka bisa dikenakan undang -- undang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun