Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur sebagai pedoman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejak diresmikan, Pancasila telah melalui berbagai dinamika dan tantangan yang dipengaruhi oleh perubahan sosial, politik, dan budaya. Memahami perjalanan Pancasila dalam konteks sejarah memberikan wawasan tentang bagaimana nilai-nilai ini bertahan dan beradaptasi dalam menghadapi tantangan zaman.
Sejarah Pancasila
Sejarah Pancasila dapat ditelusuri sejak masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, di mana prinsip-prinsip persatuan dan keadilan mulai terwujud. Buku "Negara Kertagama" karya Empu Prapanca dan "Sutasoma" menekankan pentingnya toleransi dan persatuan dalam masyarakat yang majemuk. Nilai-nilai ini menjadi cikal bakal bagi pengembangan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Semangat kebangkitan nasional mulai muncul pada 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo, yang menjadi simbol perjuangan rakyat untuk meraih kemerdekaan. Pada 28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Nasional melahirkan Sumpah Pemuda, yang menggarisbawahi tekad untuk bersatu dalam keragaman.
Peristiwa penting terjadi pada 29 April 1945 saat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk. Sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945 membahas dasar negara, dan pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan Pancasila. Ini menandai awal penerapan Pancasila dalam konteks negara modern.
Sepanjang sejarahnya, Pancasila telah menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Pada era Orde Baru, Pancasila sering kali dipolitisasi untuk mendukung kekuasaan, sehingga esensi sebenarnya dari nilai-nilai Pancasila terkadang terabaikan. Penggunaan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan dapat dilihat sebagai tantangan bagi keaslian dan relevansinya.
Dengan masuknya era Reformasi, Pancasila dihadapkan pada tantangan baru, seperti munculnya gerakan radikalisasi yang mencoba menginterpretasikan Pancasila secara sempit, sering kali mengabaikan konteks pluralisme Indonesia. Di tengah globalisasi, nilai-nilai Pancasila juga terancam oleh nilai-nilai asing yang bisa menggerogoti jati diri bangsa.
Namun, meskipun menghadapi berbagai tantangan, Pancasila tetap relevan sebagai pedoman dalam memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman. Dinamika ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak statis; ia mampu beradaptasi dengan konteks sosial dan politik yang terus berubah, sehingga tetap menjadi landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia.
Pengertian Pancasila
Hasil sidang PPKI pertama menegaskan bahwa Pancasila merupakan nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, dan norma hukum. Pancasila juga berfungsi sebagai dasar falsafah negara, yang dikenal dengan istilah "philosofische grondslag" dan "staatside".
Fungsi Pancasila
Pancasila memiliki fungsi yang sangat luas dan beragam. Selain sebagai pengertian yang dihasilkan dari sidang PPKI, Pancasila berfungsi sebagai penyelenggara negara dan pengatur pemerintahan. Sebagai sumber hukum negara, Pancasila tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Fungsi Pancasila terbagi dalam tiga kategori:
- Fungsi Yuridis: Sebagai sumber hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Fungsi Sosiologis: Sebagai alat pemersatu masyarakat yang beragam.
- Fungsi Etis dan Filosofis: Memberikan panduan moral dan nilai kemanusiaan.
Pokok Pikiran Pancasila
Mengacu pada fungsi dan tugas Pancasila, pokok pikirannya memiliki keterkaitan yang erat dengan pasal-pasal UUD 1945, seperti sila ketiga (Persatuan Indonesia), sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan), serta sila pertama dan kedua. Keterkaitan ini menunjukkan bagaimana Pancasila berfungsi sebagai landasan dalam konstitusi dan praktik kenegaraan.
Sehingga dapat disimpulkan pancasila merupakan hasil pemikiran yang terintegrasi dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Dengan berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapinya, Pancasila tetap relevan sebagai ideologi dan panduan moral. Melalui pemahaman yang mendalam tentang pengertian, fungsi, dan pokok pikirannya, kita dapat lebih menghargai Pancasila sebagai jiwa dan identitas bangsa Indonesia yang terus berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H