Pancasila memiliki fungsi yang sangat luas dan beragam. Selain sebagai pengertian yang dihasilkan dari sidang PPKI, Pancasila berfungsi sebagai penyelenggara negara dan pengatur pemerintahan. Sebagai sumber hukum negara, Pancasila tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Fungsi Pancasila terbagi dalam tiga kategori:
- Fungsi Yuridis: Sebagai sumber hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Fungsi Sosiologis: Sebagai alat pemersatu masyarakat yang beragam.
- Fungsi Etis dan Filosofis: Memberikan panduan moral dan nilai kemanusiaan.
Pokok Pikiran Pancasila
Mengacu pada fungsi dan tugas Pancasila, pokok pikirannya memiliki keterkaitan yang erat dengan pasal-pasal UUD 1945, seperti sila ketiga (Persatuan Indonesia), sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan), serta sila pertama dan kedua. Keterkaitan ini menunjukkan bagaimana Pancasila berfungsi sebagai landasan dalam konstitusi dan praktik kenegaraan.
Sehingga dapat disimpulkan pancasila merupakan hasil pemikiran yang terintegrasi dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Dengan berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapinya, Pancasila tetap relevan sebagai ideologi dan panduan moral. Melalui pemahaman yang mendalam tentang pengertian, fungsi, dan pokok pikirannya, kita dapat lebih menghargai Pancasila sebagai jiwa dan identitas bangsa Indonesia yang terus berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H