Mohon tunggu...
Dio Ramadhan Palureng
Dio Ramadhan Palureng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum yang gemar membaca, menulis dan pada bidang public speaking.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nusyuz: Definisi, Sebab, dan Akibat

9 Mei 2024   00:38 Diperbarui: 9 Mei 2024   00:39 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saat sebuah pasangan menikah, kelak akan menimbulkan hubungan baru yang kemudian muncul hak-hak dan kewajiban yang baru, baik untuk suami maupun istri. Tetapi dalam sebuah hubungan, lumrah sekali yang terjadi masalah atau cek cok antara kedua pasangan, hal tersebut terkadang menimbulkan seorang istri untuk membangkang dan tidak menaati peraturan atau perintah dari suaminya. Di dalam Islam hal tersebut sudah mempunyai istilah yaitu "Nusyuz". Hal ini sangat perlu dicegah karena jika ingin mempertahankan rumah tangga yang tetap utuh, oleh karena itu islam memberikan solusi untuk mengetahui penyebab dan juga akibatnya.

A. Definisi Nusyuz

Nusyuz secara istilah didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana seorang istri membangkang atau melanggar aturan serta perintah-perintah dari suaminya sehingga tidak memenuhi kewajiban-kewajiban seorang istri yang seharusnya menurut islam. Seorang istri yang Nusyuz merusak jiwa seorang istri, tidak memenuhi kewajibannya, dan rentan untuk tidak menyukai segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. 

Ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Secara hukum Nusyuz merupakan sesuatu yang HARAM, karena disaat seorang wanita sudah Nusyuz segala nasehat yang diberikan tidak akan berpengaruh.

Lalu apa yang bisa dilakukan suami jika hal itu terjadi? Jika seorang istri sudah Nusyuz maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Dijelaskan dalam penggalan surat berikut:

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (QS. An Nisa': 34).

Ada juga cara-cara seorang suami bisa mengobati istrinya yang Nusyuz:

  • Memberi Nasehat

Janganlah seorang suami menghukum istrinya dengan menggunakan kekerasan, disaat istrinya Nusyuz alangkah baiknya jika suami menasehati istri dengan lemah lembut dan mengingatkan kembali kepada mereka apa yang menjadi tanggung jawab sebuah istri dalam rumah tangga. Jika seorang istri dapat menerima nasehat tersebut maka seorang suami DILARANG untuk menempuh langkah selanjutnya dalam menghukum istri yang Nusyuz, Allah berfirman dalam QS. An Nisa' ayat 34.

"Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya" (QS. An Nisa': 34).

  • Melakukan Hajr

Disaat suami sudah memberi nasehat terlebih dahulu tetapi istri masih Nusyuz, maka diizinkan untuk lanjut ke langkah selanjutnya yaitu melakukan Hajr, yaitu sebuah aksi untuk memboikot seorang istri dalam rangka untuk menyembuhkan hati seorang istri dari Nusyuz.

Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:

  1. Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
  2. Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
  3. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
  4. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).

Suami bebas milih mana sekiranya Hajr yang sesuai untuk menyadarkan seorang istri. Tetapi, hal yang harus diperhatikan dalam melakukan Hajr adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

"Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah" (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

  • Memukul Istri

Apabila masih seperti itu, hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai sebanyak sepuluh kali ataupun kurang, hendaklah dia tidak memukul wajah, tidak menjelekannya. 

B. Sebab Nusyuz

Seorang istri yang Nusyuz memiliki jiwa yang sudah tidak peduli dengan kewajiban yang perlu ia lakukan layaknya seorang istri dalam sebuah hubungan rumah tangga. Penyebab yang sering ditemukan atas terjadinya istri yang Nusyuz ini, antara lain:

  • Pihak istri yang merasa tidak puas terhadap perlakuan dari pasangannya
  • Tidak terpenuhi hak-hak istri
  • Adanya tuntutan kewajiban yang dianggap sebagai berlebihan.

C. Bentuk-Bentuk Nusyuz dan Ancamannya

  • Tidak bersyukur kepada suami

Kewajiban suami terhadap rumah tangga sangatlah banyak mulai dari mencari nafkah, menjaga anak dan istri serta menjaga kedamaian dan ketentraman dalam rumah tangga. Oleh karena itu, seorang istri memiliki kewajiban untuk merasa bersyukur kepada Allah SWT dan lalu kepada suaminya, karena sesungguhnya istri yang tidak bersyukur kepada suaminya akan mendapatkan kemurkaan Allah SWT, yang bisa kita lihat dari hadist berikut ini:

: :
Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan melihat seorang istri yang tidak berterima kasih kepada (kebaikan) suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya". [HR. An-Nasa'i  dalam as-Sunan al-Kubra, no. 9086]

  • Menyakiti Suami

Sudah menjadi kewajiban sebagai seorang istri untuk menyenangkan suaminya, ketika seorang istri malah menyakiti suaminya akibat yang akan didapatkan adalah Murka Allah SWT dan Murka para bidadari surga. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:

: :
Dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW , beliau bersabda, "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu, hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami." [HR. At-Tirmidzi, no. 1174; Ibnu Majah, no. 2014. Hadits ini dihukumi sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani]

  • Menolak Ajakan Suami

Seorang istri memiliki kewajiban untuk melayani suaminya semampunya selama bukan dalam perkara maksiat. Termasuk ketika seorang suami mengajak untuk ke tempat tidurnya maka seorang istri tidak diperbolehkan untuk menolaknya. Hal tersebut bisa ditemukan di hadist sebagai berikut:

  :  :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya, namun istrinya enggan (datang), lalu suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, malaikat melaknat isteri itu sampai masuk waktu subuh." [HR. Al-Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436]

  • Keluar Rumah Tanpa Seizin Suami

Menurut firman Allah SWT, seorang istri memiliki tempat yaitu di rumah, sehingga seorang istri diwajibkan untuk tetap di rumah dan tidak boleh keluar kecuali dengan izin sang suami. Allah SWT berfirman:

   
"Dan hendaklah kamu (para istri Nabi) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allh dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." [Al Ahzab/33: 33]

Demikian pembahasan seputar Nusyuz, mulai dari definisi hingga akibatnya dalam rumah tangga, dikatakan jika segala solusi yang ditawarkan tidak bermanfaat untuk menghilangkan Nusyuz maka jalan terakhirnya adalah dengan Perceraian. Semoga apa yang saya tulis disini dapat membantu pembaca memahami lebih lanjut tentang apa itu Nusyuz, sehingga kita semua bisa dijauhkan dari Nusyuz dalam kehidupan kita. Semoga Allah SWT memberikan kita semua kemudahan dan kelancaran di segala aspek hidup kita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun