Ada penggalan pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Syamsuddin yang menegaskan gelontoran dana ke pasangan Prabowo-Hatta saat Pilpres 2014.
“Nasib, duit keluar banyak. Duit, Pak. Itu saya lihat kasihan. Ngapain itu? Udah. 50 M, 30 M. Begitu kita hitungin, udah 500 M. Ngapain? Hahahaa...” ujar Setya Novanto.
Menanggapi ucapan itu, Riza Chalid membalas,“Padahal, duit kalau kita bagi dua pak, happy, Pak. 250 M ke Jokowi-JK, 250 M ke Prabowo-Hatta, kita duduk aja. Ke Singapura, main golf, aman. hahahaa. Itu kan temen, temen semualah, pak. Susahlah. Kita hubungan bukan baru kemarin. Masak kita tinggal, nggak baik. Tapi, kan sekarang udah gak ada masalah. Sudah normal. Gitu,” kata Riza.
Jelas bahwa Riza menyayangkan uangnya sudah digulirkan ke Prabowo-Hatta. Yang jadi masalah, sumbangan setengah triliun rupiah itu tidak pernah ada. Di Laporan Dana Kampanye (LPDK) Tim Prabowo Hatta ke KPU, 17 Juli 2014 menyebutkan jumlah sumbangan tahap kedua yang diterima Prabowo-Hatta tercatat sebanyak Rp 166.559.466.941.
Dengan total pengeluaran Rp 166.557.825.711, dan menyisakan saldo di bank Rp 1.641.229. Dalam laporannya ke KPU 18 Juli 2014, penerimaan sumbangan dana kampanye Prabowo-Hatta, berasal dari sumbangan partai Rp 101,7 miliar, sumbangan capres-cawapres Rp 5 miliar, badan usaha Rp 56,6 miliar, sumbangan kelompok Rp 1 miliar, dan sumbangan perorangan Rp 2,1 miliar.
Lalu, lemana kah sumbangan Riza Chalid? Kenapa tidak tertera dalam pembukuan keuangan tim kampanye Prabowo-Hatta? Kemana larinya uang 500 miliar sokongan Riza Chalid? Mungkinkah ditilep siluman? Atau Riza yang memarkup sumbangan? Bisa saja ia cuma nyumbang 500 ribu ditulis sumbangan hamba Allah tapi di luar mengklaim menyumbang 500 miliar. Apa motif Riza dan Tim Kampanye Prabowo-Hatta menyembunyikan sumbangan?
Riza Chalid dan Tim Kampanye capres Prabowo Hatta harus mengklarifikasi semua ini. Kalau tidak maka akan berhadapan dengan hukum.
Ingat ada sanksi pidana bagi pelanggaran soal dana kampanye pada Pasal 220 dan 221 jo pasal 96 dan 97 UU no 42/2008 tentang Pilpres. Disebutkan: sumbangan perorangan dibatas maksimal 1 miliar dan sumbangan badan hukum maksimal 5 miliar. Setiap orang yang memberi atau menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas maka diancam pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 5 miliar.
Pelaksana kampanye yang menerima dana sumbangan dan tidak mencatatkan pada rekening khusus kampanye juga bisa dipidana minimal 6 bulan, maksimal 3 tahun. Sementara pasangan capres yang menerima sumbangan dan tidak melapor ke KPU dapat dipidana minimal setahun, maksimal tiga tahun dan denda tiga kali lipat dari sumbangan yang diterima.
Apakah pasangan Prabowo-Hatta sudah siap dengan klarifikasi?
Sumber gambar: @PartaiNetizen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H